AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Pengusaha Rp 20 M: Sangat Mengada-ada

26 Januari 2025 18:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan  AKBP Bintoro, Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah telah memeras tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif disebut-sebut merupakan anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
ADVERTISEMENT
Terkait tudingan itu, Bintoro menyebut itu mengada-ada.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).
Bintoro menyebut kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bakal segera disidangkan di pengadilan. Dia menduga pihak dari Arif tak menerima kasus itu terus berlanjut hingga ke pengadilan sehingga menyebar fitnah terhadap dirinya.
"Pihak tersangka AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ucap dia.
Bintoro memastikan siap untuk diperiksa terkait tudingan pemerasan itu. Dia juga mempersilakan kepada penyidik di Propam Polda Metro Jaya untuk mengecek langsung mutasi rekening pribadinya bahkan istri dan anaknya. Dia juga mempersilakan rumahnya untuk digeledah.
ADVERTISEMENT
"Saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," ucap dia.
"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut dia.
Ilustrasi suap. Foto: Motortion Films/Shutterstock
Bintoro juga membantah tudingan yang viral di media sosial bahwa dirinya telah membeli jabatan agar bisa naik pangkat. Faktanya, dia mengaku justru merupakan lulusan yang paling lambat mendapat promosi jabatan jika dibandingkan dengan teman seangkatannya.
"Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun di pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi," kata dia.
Terkait dugaan pemerasan ini, AKBP Bintoro tengah digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
ADVERTISEMENT