Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
AKBP Bintoro dan Sejumlah Polisi Dipatsus Akibat Dugaan Pemerasan
29 Januari 2025 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND dipastikan dipatsus karena dugaan telah menyalahgunakan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo A. Harahap, di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1).
Radjo menambahkan, keempatnya menjalani patsus agar proses pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dapat berjalan dengan lancar. Jika nantinya proses pemeriksaan telah rampung, maka mereka akan segera menjalani sidang etik.
"Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik)" ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
ADVERTISEMENT
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).