AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Terkait Pemerasan Tersangka Pembunuhan

7 Februari 2025 20:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikenakan sanksi PTDH dari anggota Polri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Sementara itu, sambung Anam, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.
"Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.
Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.