Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
AKBP Bintoro Diperiksa Propam 8 Jam soal Dugaan Kasus Pemerasan: Saya Transparan
26 Januari 2025 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam terkait dugaan kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya pada Minggu (26/1), Bintoro membantah keras tuduhan menerima uang puluhan miliar.
"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Bintoro kepada wartawan.
Ia mengaku bersikap transparan selama pemeriksaan, termasuk menyerahkan data seluruh rekening bank pribadinya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya,” katanya.
Bintoro juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN (Arif) karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, Bintoro menawarkan agar pihak berwenang melakukan penggeledahan di kediamannya untuk membuktikan tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah/kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Dugaan Kasus Pemerasan
Sebelumnya, AKBP Bintoro digugat perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset barang mewah.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammaad Bayu Hartoyo. Sementara tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Penggugat ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Arif disebut-sebut sebagai seorang anak pengusaha.
ADVERTISEMENT
Kabar ramai beredar, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus tersebut, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Para tergugat diminta untuk mengembalikan sejumlah aset, di antarnya: Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitum gugatan dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.