AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Usai Dipecat dari Polri

7 Februari 2025 21:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan  AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik.
"Menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan.
Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.
"Masih banding," ujar dia.
Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.