AKBP Brotoseno Tak Dipecat, ICW Pertanyakan Komitmen Antikorupsi Kapolri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

ICW mempertanyakan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi kepolisian. Padahal, Brotoseno merupakan polisi yang telah terbukti menerima suap dan perkaranya sudah inkrah.

Saat ini Brotoseno menjabat sebagai penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," demikian pernyataan ICW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).

Sebab, menurut ICW, Kapolri telah berkomitmen untuk membangun iklim dan ekosistem antikorupsi di tubuh Polri. Hal itu disampaikan saat Sigit merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” tambah ICW.

Selain itu, melalui penelusuran pemberitaan per tanggal 17 November 2021, ICW juga menemukan pernyataan dari Kadiv Propam yang menegaskan komitmennya untuk menindak oknum polisi bermasalah.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” ungkap ICW.

AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Tak hanya soal komitmen antikorupsi di lingkungan Polri, ICW juga mengendus diskriminasi terkait keputusan tak memecat Brotoseno.

ICW membeberkan, bahwa selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat pidana yakni narkotika.

ICW mencontohkan sebuah kasus di Surabaya baru-baru ini. Di mana Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian yang mayoritas karena terindikasi terlibat peredaran narkotika.

Berkaca dari situ, ICW menilai ada yang janggal dengan perlakuan terhadap Brotoseno. Sebab, dua jenis kejahatan tersebut — narkotika dan korupsi — sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?” tanya ICW.

“Ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya,” ungkap ICW.

Hal yang diduga diskriminatif lainnya lagi yang ditemukan ICW, yakni soal keputusan tak memecat Brotoseno dibandingkan dengan sidang kode etik atas nama Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu.

ICW menyebut Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung.

“Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?” kata ICW menjelaskan kejanggalan tak dipecatnya Brotoseno.

Dengan pertimbangan, argumentasi dan segala kejanggalannya, ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat dia tanpa pandang bulu anggota Polri.

“Kembalinya yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk di institusi Polri,” kata ICW.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kembali mencuatnya nama Brotoseno bermula dari ICW yang mengaku sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal status keanggotaan Raden Brotoseno.

Dalam surat itu, ICW turut melampirkan tangkapan layar dari media sosial yang menunjukkan Brotoseno kembali aktif di Polri setelah menjalani masa pemidanaan karena terlibat praktik korupsi. Brotoseno saat itu diduga menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri. Namun, permintaan klarifikasi itu tak kunjung berbalas.

Setelah ramai dibicarakan, Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo, pun mengakui bahwa Brotoseno tidak dipecat, meski telah dihukum karena korupsi.

Ferdy Sambo mengungkapkan sejumlah alasan tak dipecatnya Brotoseno di Polri. Pertama, Polri mendasari putusan terhadap penyuap Brotoseno yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu.

Namun alasan itu dinilai janggal oleh ICW. Sebab, terkesan kontradiktif dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Pertanyaan lanjutannya, mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak penyuap telah divonis bebas?” kata ICW.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo titip 136 anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba dibina di Brimob, Kamis (12/5/2022). Foto: Dok. Div Propam Polri

Alasan kedua, Kadiv Propam juga mengutarakan perihal perilaku Brotoseno yang diklaim baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.

Padahal, kata ICW, sudah menjadi pemahaman umum dan kewajiban bagi seorang terpidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan.

“Lagi pun, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno,” kata ICW.

Alasan ketiga, Brotoseno tak dipecat karena dianggap masih dibutuhkan dan berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian. Alasan ini pun dianggap semakin absurd oleh ICW.

“Ini pun janggal, sebab, bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi, bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri?” jelas ICW.

Menurut ICW, mestinya hal-hal yang dipertimbangkan atasan kepolisian itu menyangkut substansi perbuatan kejahatannya.

“Bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno,” terang ICW.

Alasan keempat Brotoseno tidak dipecat karena adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno. Ia dianggap layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam hal ini, ICW meminta Kadiv Propam harus menyampaikan siapa atasan yang dimaksud.

“Pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno," ungkap ICW.