Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
AKBP Malvino Lanjutkan Sidang Etik Pemerasan DWP Bersama 2 Bawahannya
2 Januari 2025 10:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Propam Polri melanjutkan sidang etik eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, terkait dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 beberapa waktu lalu. Dia disidang bersama 2 bawahannya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang berlangsung terutup ini, Komisioner Kompolnas Choirul Anam, dilibatkan untuk mengawasi proses persidangan yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1). Sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB.
"Yang sekarang yang Kasubdit melanjutkan yang kemarin (AKBP Malvino). Terus bawahnya juga, bawah dari proses kemarin. Jadi ini kayaknya struktur dari struktur pertanggungjawaban disasar semua. Selesai baru ke unit yang lain," ujar pria yang akrab disapa Cak Anam ini kepada wartawan.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, proses sidang AKBP Malvino masih dalam pemeriksaan, belum sampai ke tahap putusan. Dalam sidang sebelumnya, ada belasan orang yang ikut diperiksa bersama Malvino.
"Makannya sampai pagi yang Malvino belum selesai, makanya ditunda hari ini, diskors untuk hari ini. Jadi hari ini sidangnya untuk tiga orang, yang 2 baru, yang satunya melanjutkan dari proses kemarin," terangnya.
ADVERTISEMENT
Anam mengatakan, 2 orang lain yang disidang etik bersama Malvino hari ini menjabat sebagai Kanit atau secara struktur berada di bawahnya.
Saat ini Polri baru menjatuhkan vonis etik kepada 2 orang. Salah satunya adalah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak, yang menerima vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), pada sidang etik Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
"Sampai hari ini yang sudah diputus dua. Direktur sama Kanit dengan putusan PTDH dan mereka melakukan banding untuk itu," ungkapnya.
Anam juga sedikit membeberkan apa saja yang dibahas dalam persidangan terakhir. Dia mengatakan bahwa di sidang sebelumnya dibahas perihal siapa yang memerintahkan, merencanakan aksi pemerasan dalam acara DWP yang berlangsung dari tanggal 13-15 Desember 2024, serta ke mana dana pemerasan itu disalurkan.
ADVERTISEMENT
"Semua soal dana kemarin ditelurusi. Ditelurusi bagaimana mendapatkannya, siapa yang menyimpan, bagaimana penyalurannya dan saya kira itu sangat detail," tambah eks komisioner Komnas HAM itu.
Sampai saat ini, seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan adalah anggota kepolisian dan pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan kepolisian. Anam memastikan belum ada pihak sipil yang terlibat dalam sidang etik ini.
"Artinya kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggung jawab, yang dari 2 sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain. Kalau kamu nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Dan Kita akan tunggu itu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Ada 18 oknum anggota kepolisian dari jajaran dan wilayah hukum Polda Metro Jaya yang terlibat. Mereka diduga memeras warga negara Malaysia yang menghadiri festival musik EDM ternama di Indonesia, DWP 2024.
Berdasarkan informasi para korban yang mengadu di media sosial, disebutkan bahwa modus belasan anggota kepolisian itu secara mendadak melakukan urine kepada para pengunjung. Mereka memeras sejumlah uang, meskipun hasil tes mereka dinyatakan negatif menggunakan narkoba.