AKBP Mustari, Pemerkosa ART di Sulsel Dipecat Dengan Tidak Hormat

10 Agustus 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Mustari, terdakwa pemerkosa ART di Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Mustari, terdakwa pemerkosa ART di Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perwira polisi AKBP Mustari yang terlibat dalam kasus pemerkosaan asisten rumah tangga (ART) yang masih berusia 13 tahun, akhirnya resmi dipecat. Polda Sulawesi Selatan menyebut pemecatan Mustari sebagai Anggota Polri tanpa prosesi upacara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan perjalanan kasus AKBP Mustari sempat alot. Karena yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun ditolak.
"Kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," kata Komang saat jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu (10/8) siang.
Ditolaknya permohonan banding kasus ini menguatkan putusan Irwasum dan Propam Polda Sulsel bahwa AKBP Mustari dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Putusan ini juga dianggap bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.
"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH," tegasnya.
AKBP Mustari, saat ini masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang dilakukan Polda Sulsel, terungkap di dalam BAP bahwa Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap ARTnya.
Perilaku bejatnya dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP Mustari tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.