Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
AKBP Pujiyarto Langgar Etik Terkait Kasus Yosua, Disanksi Permintaan Maaf
9 September 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
ADVERTISEMENT
Dia terbukti melanggar etik dalam penanganan laporan Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir Yosua.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil melalui sidang kode etik yang digelar selama 8 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.40 WIB.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (9/9).
Selain itu, lanjut Dedi, AKBP Pujiyarto juga dikenakan sanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari yang telah dijalaninya.
Atas putusan tersebut, AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," tutur Dedi.
Dalam kasus etiknya, AKBP Pujiyarto dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
ADVERTISEMENT
Namun pada akhirnya, sanksi etik yang dijatuhkan hanyalah permintaan maaf saja setelah AKBP Pujiyarto dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani 2 laporan polisi.
Laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.
Serta dugaan pengancaman dengan terlapor Brigadir Yosua dan korban Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.