AKBP (Purn) Eko Pasang Strobo di Mobilnya, Bagaimana Aturan Penggunaannya?

2 Februari 2023 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, dengan mahasiswa UI, M. Hasya Athalla. Dalam kecelakaan ini Hasya tewas.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi digelar Kamis (2/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menampilkan mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi B 2447 RFS milik Eko, dan motor Kawasaki Bajaj Pulsar milik Hasya.
Ada sejumlah hal yang menarik perhatian saat rekonstruksi ulang tersebut. Mulai dari warna mobil yang berubah --saat kecelakaan mobil itu bercat hitam-- pelat mopol RFS dan juga strobo.
Lampu Strobo Foto: ShutterStock
Soal strobo ini menimbulkan pertanyaan, apakah Eko sebagai pensiunan polisi masuk kategori yang berwenang memakai strobo?
Lalu bagaimana aturan penggunaan strobo di kendaraan?
Dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengguna lampu strobo atau isyarat diatur dalam Pasal 59. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
ADVERTISEMENT
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
ADVERTISEMENT
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang Diperbolehkan Menggunakan Strobo

Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Adapun kendaraan yang memiliki hak utama disebutkan dalam Pasal 134 UU LLAJ. Berikut bunyinya:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
ADVERTISEMENT
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Purn Eko (memakai topi biru) ikut reka ulang kasus kecelakaan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Di Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan, kendaraan-kendaraan yang memiliki hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, atau membunyikan sirine.
Dengan demikian, kendaraan di luar poin-poin di atas tidak berhak memakai strobo. Bila nekat menggunakan strobo di kendaraan pribadi, maka ada sanksi yang menanti.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.