Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Entah apa yang dipikirkan oleh Abdul Malik. Tanpa alasan yang jelas, ia menodongkan pistolnya ke dua anak SMA di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Insiden ini berawal saat seorang siswa SMA bernama Aiman hendak membeli kopi bersama satu temannya, Sabtu (21/12). Saat berjalan di sekitar Kemang, keduanya bertemu dengan Abdul Malik yang mengendarai Lamborghini orange.
"Namanya anak kelas 2 SMA, dengar mobil besar, dia pasti (berpikir) 'oh ini mobil gede, mobil bagus'. Jadi pas dia nengok ke belakang, 'Wih, Lambo'," kata ibu Aiman, Ade.
Saat itu, teman Aiman sempat bercanda dengan menyebut mobil Lamborghini itu merupakan miliknya. Keduanya pun tertawa bersama. Namun, Abdul Malik yang mendengar hal itu merasa tidak terima dan langsung naik darah.
Abdul Malik lalu membuka kaca mobilnya dan menodongkan pistol ke arah kedua bocah SMA itu. Tak cukup di situ, Abdul Malik juga sempat memaki dan menembakkan pistolnya ke atas tiga kali. Sontak, Aiman dan temannya langsung lari menyelamatkan diri ke arah supermarket.
ADVERTISEMENT
Namun, Abdul Malik rupanya tetap mengikuti Aiman dan menodongkan pistolnya sekali lagi. Beruntung, saat itu, beberapa pengendara di belakang Lamborghini membunyikan klakson. Momen itu dimanfaatkan Aiman untuk kabur.
Awalnya, keluarga korban tidak ingin melaporkan hal ini ke polisi karena pesimistis kasus ini akan diurus. Namun, tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Abdul Malik dan menahannya.
"Yang bersangkutan ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Abdul Malik diketahui merupakan seorang pengusaha properti dan sudah memiliki izin resmi senjata api sejak 2019. Namun, izin tersebut saat ini sudah dicabut karena ia terbukti menggunakan senjata api miliknya dengan semena-mena.
Menurut Yusri, Abdul Malik juga diduga tengah dalam pengaruh ganja saat kejadian tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tes urine yang sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Akibat aksinya itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban, diketahui masih trauma berat hingga tidak berani keluar rumah.