Akhir Cerita Petani Curi 5 Potong Kayu demi 'Urusan Perut'

18 Januari 2025 8:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial M (44) terancam hukuman penjara 5 tahun karena kedapatan mencuri 5 batang kayu sonobrit, di hutan negara Paliyan, Gunungkidul. Polisi mengungkap, M mencuri kayu itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, yang melaporkan M sempat menolak adanya restorative justice (RJ). Artinya, M tetap dihukum.
Tapi desakan muncul dari banyak pihak, mulai dari anggota DPR, hingga pertimbangan dari pengamat hukum.
Apa saja pertimbangan itu? Bagaimana akhir kasus pencuri kayu ini? Berikut kumparan rangkum.
Ahmad Sahroni Soal Hukuman 5 Tahun Pencuri Kayu: Kapolda DIY Wajib RJ
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus hukum yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Gunungkidul, berinisial M (44). M terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal ini Kapolda Jateng Irjen Suwondo Nainggolan bersikap dan mengutamakan restorative justice.
ADVERTISEMENT
“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak. Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani," kata Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?” tambah dia.
Sahroni meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.
“Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum UGM soal Petani Curi Kayu demi Urusan Perut: Bisa Tidak Dipidana
Pakar Hukum Pidana UGM, Fathahillah Akbar, menjelaskan bahwa memang ada tindakan terkait pengambilan kayu hutan yang tidak bisa dijerat hukum.
"Pertama kasus ini sepertinya masuk rezim kasus ilegal logging yakni UU Perusakan Hutan. Nah, kalau dalam UU Perusakan Hutan jika yang mengambil adalah orang tinggal di sekitar dan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak bisa diberi sanksi pidana," ujar Fathahillah, Jumat (17/1).
"Kecuali pengambilan kayu untuk komersial. Jadi perlu penilaian apakah ganti rugi bisa dilakukan atau tidak dan apakah pernah ada pengambilan kayu seperti itu sebelumnya," lanjutnya.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasus Petani Curi 5 Kayu di Gunungkidul karena 'Urusan Perut' Berakhir Damai
ADVERTISEMENT
Aparat penegak hukum akhirnya tergerak untuk meninjau lagi kasus M ini. Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan akhirnya mengabulkan restorative justice.
"Sudah restorative justice tadi pagi," kata Suwondo kepada wartawan, Jumat (17/1).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan kasus ini mulanya dilaporkan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta.
Ary tak menampik, pada mulanya, Kapolsek Paliyan AKP Ismanto sudah berusaha meyakinkan pelapor agar kasus ini diselesaikan menggunakan restorative justice.
"Jadi di awal perkara dari sudah diimbau pelapor agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun DLH—Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta—menyatakan tetap ingin perkara dilanjutkan," kata Ary.
Ary menyebut, alasan DLH Yogyakarta tetap ingin kasus berlanjut dalam rangka memberikan efek jera. "Jadi biar memberikan efek jera, karena sering terjadi (pencurian), di mana ending-nya dibina," ucap Ary.
ADVERTISEMENT
Penahanan M pun ditangguhkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto.
"Jadi permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin keluarga tersangka kemarin mengajukan permohonan ke Kapolres Gunungkidul dan akhirnya dikabulkan untuk penangguhan penahanannya," kata Suranto dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Proses hukum kepada M tetap berjalan meski penahanan ditangguhkan. "Masih berjalan proses hukumnya," katanya.
Di sisi lain, Suranto mengatakan hasil penjualan kayu pohon curian itu rencananya akan dijual oleh M untuk membayar utang.
"Jadi belum dijual. Belum sempat dijual. mau dipakai bayar utang dan untuk keperluan sehari-hari gitu. Itu menurut pengakuannya," jelasnya.