Akhir Drama Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

24 April 2018 14:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Drama Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP mulai menapaki babak akhir cerita. Lebih dari satu tahun semenjak Setnov pertama kali dipanggil sebagai saksi tersangka Sugiarto pada 4 Januari 2017 lalu, kini (24/4) Setnov harus menerima putusan yang akan diberikan hakim kepadanya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jalan cerita drama Setnov di kasus korupsi e-KTP? Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum untuk Anda.
4 Januari 2017
Setya Novanto dipanggil sebagai saksi tersangka korupsi e-KTP Sugiharto. Namun, Setnov tidak hadiri panggilan tersebut.
7 Juli 2017
Setya Novanto kembali dipanggil sebagai saksi tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. Kembali, Setnov tidak mengindahkan panggilan ini.
17 Juli 2017
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
4 September 2017
Setnov mengajukan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka yang dilekatkan kepadanya.
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
11 September 2017
Setnov dipanggil untuk pertama kalinya sebagai tersangka, namun urung hadir dengan alasan sakit. Beberapa waktu berselang tersebar foto Setnov yang terbaring lemah di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
29 September 2017
Masih teringat jelas dalam ingatan, pada hari itu Setnov memenangkan praperadilan sehingga status tersangka yang melekat kepadanya batal. Uniknya, setelah menang praperadilan, beberapa hari berselang Setnov sembuh dan keluar dari rumah sakit.
10 November 2017
Walau menang praperadilan, Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa, Setnov selalu mangkir. Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Setnov. Namun, penjemputan tak membuahkan hasil karena Setnov tidak berhasil ditemukan di kediamannya.
15 November 2017
Setnov kembali mengajukan permohonan praperadilan bersamaan saat KPK akan menangkapnya.
16 November 2017
Setnov menghilang, keberadaannya sempat menjadi misteri. Namun, secara tiba-tiba, ia ditemukan mengalami kecelakaan. Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Banyak spekulasi yang muncul, namun, Setnov tidak lama di RS Medika Permata Hijau karena tim dokter KPK memindahkannya ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setnov ditahan KPK dengan status pembantaran.
ADVERTISEMENT
23 November 2017
Setnov dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik KPK selama 6 jam. Menurut kuasa hukum, seluruh pertanyaan terkait kedudukan Setnov di DPR dan terkait pelaksanaan proyek e-KTP.
29 November 2017
KPK blokir rekening Setnov, istri, dan kedua anaknya. Selain itu, penyidik juga memblokir dua perusahaan yang diduga sahamnya dimiliki oleh keluarga Setnov.
30 November 2017
MKD DPR periksa Setnov di KPK selama 2 jam. Pemeriksaan ini terkait kursi Ketua DPR yang masih dijabat oleh Novanto.
7 Desember 2017
Setnov menjalani sidang praperadilan. Seharusnya sidang dilaksanakan pada 30 November lalu, namun ditunda karena adanya permintaan dari KPK.
13 Desember 2017
Setnov jalani sidang dakwaan. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek E-KTP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
20 Desember 2017
Setnov jalani sidang eksepsi kasus korupsi e-KTP. Menurut pengacaranya, fokus eksepsi adalah ke politisi yang hilang dalam dakwaan.
28 Desember 2017
KPK minta hakim tolak eksepsi Setnov dan meneruskan perkara berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
4 Januari 2018
Eksepsi Setnov ditolak hakim. Sidang kasus e-KTP dengan dakwaan penuntut umum dilanjutkan.
30 Januari 2018
Penyidik KPK kembali memeriksa terdakwa proyek pengadaan e-KTP Setnov.
22 Februari 2018
Setnov mengaku telah melapor ke penyidik KPK mengenai sejumlah anggota DPR yang diyakini menerima uang korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
22 Maret 2018
Kolase Foto Setya Novanto Tertidur (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja, Intan Alfitry Novian/kumparan, Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Foto Setya Novanto Tertidur (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja, Intan Alfitry Novian/kumparan, Iqbal Firdaus/kumparan)
Dalam sidang lanjutan kasus e-KTP Setnov mengaku telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Dalam persidangan ini pun Setnov mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
29 Maret 2018
Jaksa penuntut umum menilai Setnov terima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Permohonan status justice collaborator yang diajukan Setnov pun ditolak. Selain itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut agar hak politik Setnov dicabut.
13 April 2018
Setnov jalani sidang pembacaan pleidoi. Dalam pembacaan pleidoinya itu, Setnov meminta maaf ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari KPK. Ia pun meminta untuk divonis adil.
24 April 2018
Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Setnov dan istri menangis jalani pembacaan pledoi. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setnov dan istri menangis jalani pembacaan pledoi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT