Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akhir Kasus Andi Arief: Tak Diproses Hukum, Rehabilitasi Rawat Jalan
7 Maret 2019 7:36 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maksud kedatangannya adalah untuk menjalani proses rehabilitasi narkoba. Ya, mantan staf khusus presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono itu, positif mengonsumsi metamfetamina alias sabu. Asesmen polisi menunjukkan Andi Arief layak direhabilitasi rawat jalan karena berstatus pengguna.
"Proses tadi saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup. I'm not criminal," ujar Andi Arief usai keluar dari Gedung BNN sekitar pukul 17.30 WIB.
Kendati demikian, keputusan polisi kali ini menuai banyak reaksi. Terutama soal dasar polisi tak memproses Andi Arief ke ranah hukum, malah dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal, menjelaskan, saat Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3), polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Usai membongkar kloset toilet hotel, polisi hanya menemukan alat isap sabu dan korek api yang sudah dimodifikasi. Iqbal juga mengungkapkan bahwa Andi Arief tak terkait dengan jaringan narkoba manapun.
"Saudara AA (Andi Arief) dikategorikan pengguna narkoba. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan. Direkomendasikan direhabilitasi. Terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
"Hukum acara di tindak pidana narkoba lex specialis, diatur. Sangat berbeba dengan SOP (Standard Operating Procedure) pidana umum lainnya," tambah Iqbal.
Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016
Acuan polisi adalah Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016. Pada poin B, tertera bahwa setiap pecandu dan korban narkotika tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna, dapat masuk rehabilitasi. Di kasus ini, tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di kamar hotel tempat Andi Arief menginap, melainkan hanya alat isap sabu.
“Untuk kelompok tersebut di dalam poin tiga dijelaskan untuk penanganan tersangka, sebagaimana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” imbuh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Meski tak diproses hukum, polisi memastikan tetap memburu pemasok sabu untuk Andi Arief, salah satunya dengan menggeledah kediamannya sebagai langkah pengembangan.
"Untuk pengedarnya, kami masih dalami dan tahap pengejaran. Saya tidak akan buka di sini. Percaya pada kami, kami akan ungkap," ujar Eko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
"Kami kejar terus, dalam beberapa jam ke depan tim sedang ke rumahnya (Andi Arief). Tidak ada hal-hal khusus lainnya, semua sama perlakuannya," jelas Eko.
Perempuan yang bersama Andi Arief saat ditangkap
Sementara, soal perempuan yang tengah bersama Andi Arief saat ditangkap, polisi memastikan perempuan itu tak mengonsumsi sabu. Tes urine menunjukkan hasil negatif. Andi pun tak mau membahas lebih jauh ketika disinggung siapa identitas perempuan itu. Dia meminta masyarakat menilai sendiri.
ADVERTISEMENT
Awalnya, keberadaan perempuan dalam penangkapan sempat dibantah polisi. Hingga akhirnya terkuak, sosok berinisial R alias L itu tengah berada di kamar mandi hotel saat polisi menyambangi Peninsula.
"Ketika riksa (pemeriksaan) saat tiba di WC, ketemu wanita. Dan alhamdulillah (ditemukan) bong di kloset, dan dilakukan penggeledahan. Hanya satu petunjuk yaitu hasil tes urine, sedangkan pada dirinya tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujar Eko, Rabu (6/3).
Sempat beredar perempuan tersebut merupakan caleg artis, seperti yang diisukan di media sosial. Namun, polisi membantahnya, dan menegaskan bahwa R adalah sahabat Andi Arief, eks mahasiswi.