Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Akhir Kasus Ivan Sugiamto, Pria yang Suruh Siswa SMA Sujud-Gonggong
28 Maret 2025 6:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto kepada salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya? Kini Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan berkas perkaranya telah sempurna atau P21.
ADVERTISEMENT
Ivan merupakan tersangka kasus pemaksaan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN. Ivan memaksanya meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ivan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty Dewi, mengatakan Ivan telah diserahkan ke Kejari Surabaya, pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Rina.
Polisi berharap hasil persidangan dapat memberikan keadilan bagi korban yang sempat mengalami trauma atas insiden persekusi di hadapan publik, khususnya siswa-siswi sekolah elite tersebut.
"Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi," kata Rina.
ADVERTISEMENT
Didakwa Pasal Berlapis
Ivan Sugiamto (39) pelaku perundungan terhadap salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana kasus tersebut. Sidang digelar di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (5/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan Jaksa mendakwa Ivan dengan pasal berlapis.
"Yang pertama terkait dengan dakwaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian yang kedua terkait dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yaitu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Merespons dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto akan mengajukan eksepsi. "Terkait dakwaan tentunya sebagai upaya hukum saja sih, kami mengajukan eksepsi. Kita sudah mendengar sama-sama ada dua dakwaannya, Pasal 335 dan satunya Perlindungan Anak," terangnya.
ADVERTISEMENT
Divonis 9 Bulan Penjara
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan yang menyuruh sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya divonis sembilan bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3).
Hakim Achmad menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.