Akhir Kasus Maut di Jagakarsa: Pembunuhan 4 Anak dan Vonis Mati untuk Panca

18 September 2024 6:49 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panca Darmansyah pembunuh empat anak kandungnya jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panca Darmansyah pembunuh empat anak kandungnya jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PN Jaksel menjatuhkan vonis mati untuk Panca Darmansyah (40), ayah yang bunuh 4 anaknya pada Desember 2023. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (17/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus ini, berikut perjalanan kasus ini dari awal terungkap:
Kasus ini berawal dari warga yang menemukan bau busuk dari kediaman Panca di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12) siang. Saat itu, Panca sudah beberapa hari tidur bersama mayat anaknya.
Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan Panca hanya berdiam di dalam rumahnya. Panca juga tak makan dan minum karena berupaya bunuh diri.
Namun, pada Rabu (6/12), Panca meminta tolong ke tetangganya untuk dibelikan air minum kemasan.
"Kemudian yang bersangkutan juga tidak makan dan tidak minum karena pada tanggal [Rabu] 6 Desember pagi harinya meminta tolong kepada salah satu tetangga ya untuk dibelikan minuman," ujar Yossi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Warga akhirnya membuka paksa rumah Panca pada Rabu siang setelah mencium bau busuk dari dalam rumah.
Dia ditemukan dalam keadaan telanjang di kamar mandi. Di kasur, mayat keempat anaknya berada dalam posisi berjejer dengan kondisi sudah mulai membusuk.
Panca membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap dengan tangan. Dimulai dari anaknya yang paling muda dalam rentang waktu 15 menit.
Saat itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Panca, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa, Didakwa Pembunuhan Berencana
Panca Darmansyah pembunuh empat anak kandungnya jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Panca didakwa pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
“Bahwa terdakwa Panca Darmansyah … dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Panca disebut melakukan aksinya pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia merencanakan pembunuhan atas empat anak kandungnya karena dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Pemantiknya adalah cemburu dan KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
“Untuk menjalankan rencananya maka pada pukul 15.00 WIB, terdakwa memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang lalu terdakwa membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu Askhara Kenzo (1 tahun) di sebelah kiri, disusul Arshaka Rasyid (3 tahun), Sovia Khaira (4 tahun) dan Viona Audrey (6 tahun) dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka Terdakwa memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya,” tambah Jaksa.
ADVERTISEMENT
KDRT dan Curiga Istri Selingkuh Jadi Alasan Panca Habisi Nyawa 4 Anaknya
Panca Darmansyah pembunuh empat anak kandungnya tiba untuk jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hubungan Panca dan Devi yang sering tidak harmonis. Penyebabnya, Panca kerap melakukan KDRT kepada Devi.
“Terdakwa [Panca] melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi Manisha, di mana terdakwa bekerja di rumah membuka servis alat-alat elektronik sambil mengasuh anak-anak, sedangkan saksi Devi Manisha bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang, kata Jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Bahkan pada suatu momen, Devi meminta kepada adiknya bernama Kurniawan Haryono untuk dijemput dan dibawa pulang ke rumah orang tua. Guna menenangkan diri dari sifat Panca yang cemburuan.
ADVERTISEMENT
“Setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orangtuanya, tidak beberapa lama Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang, namun saksi Devi Manisha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cekcok mulut antara Terdakwa dengan saksi Devi Manisha,” jelas Jaksa.
Panca tidak berhasil membawa pulang empat anaknya. Namun pada malam harinya, anak-anak mereka membutuhkan susu tapi ada di kontrakan mereka di Jagakarsa. Devi Manisha kemudian memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Panca dan empat anaknya.
Sehari setelahnya pada tanggal 2 Desember 2023, setelah melaksanakan salat subuh, Devi Manisha terbaring bersandar di tempat tidur yang kemudian dihampiri Panca sambil menyisir rambut Devi. Di situ kemudian kembali cekcok dan keluar kata umpatan dari Devi.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, Devi sempat dirawat di rumah sakit. Dia juga kemudian mengadu ke sang adik. Namun KDRT itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi RT setempat.
3 Kali Coba Bunuh Diri
Panca Darmansyah pembunuh empat anak kandungnya tiba untuk jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setidaknya, ada 3 kali percobaan bunuh diri yang dilakukan Panca tapi gagal.
Percobaan pertama dilakukan Panca saat dirinya selesai membunuh anaknya secara bergiliran. Dia mendokumentasikan anaknya yang sudah terkapar lalu dikirimkan ke istrinya, Devi Manisha.
“‘Anak-anak sekarang sudah enggak ada sekarang gantian giliran saya’,” begitu video yang disertai pesan yang dikirimkan Panca kepada Devi.
Setelah mengirimkan pesan tersebut, Panca menutup pintu kamar, menuju ke dapur mengambil pisau, menuju kamar mandi dengan melepaskan seluruh pakaian. Dia berencana melukai diri sendiri.
ADVERTISEMENT
“Untuk melakukan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri. Kemudian dengan darah yang keluar terdakwa menuliskan ‘Puas Bunda Thanks For All’ di atas lantai,” kata Jaksa dalam dakwaannya.
Panca lemas karena pendarahan, kekurangan darah. Dia lalu merangkak masuk ke dalam kamar mandi dan baru tersadarkan di malam harinya.
“Terdakwa yang sadar dan bisa berdiri berpindah ke dalam kamar anak-anak terdakwa lalu berbaring di sebelah jenazah Viona Audrey [anak Panca] hingga tertidur,” lanjut Jaksa.
Setelah terbangun di pagi harinya, Panca sadar dan mengetahui dirinya masih hidup. Dia lalu kembali mencoba menghabisi diri sendiri dengan menusukkan paku ke mata kakinya. Saat itu, ia kembali tak sadarkan diri.
Panca ternyata masih hidup. Hari ketig, 5 Desember 2023, dia kembali mencoba menghilangkan nyawanya sendiri. Dia terbangun lalu mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya bernama Surya. Dia meminta dibelikan 4 botol minuman Mizone. Karena Surya sedang terburu-buru berangkat kerja, dia meminta orang lain bernama Irwan membawakan pesanan dan permintaan Panca.
ADVERTISEMENT
Irwan meletakkan empat botol Mizone di depan pintu kontrakan Panca. Panca mengambil keempat botol minuman tersebut lalu menghabiskan pada saat itu juga.
“Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali berupaya untuk bunuh diri. Terdakwa merasa lemas hingga tidak sadarkan diri,” lanjut Jaksa.
Hingga aksinya terbongkar, Panca tidak berhasil bunuh diri.
Panca, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Divonis Mati
Panca Darmansyah, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9). Oleh majelis hakim, Panca dijatuhi vonis hukuman mati.
Panca dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap 4 anak kandungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat tiga poin yang memberatkan Panca dalam perkaranya. Namun, tak ada satu pun hal yang meringankan.
ADVERTISEMENT
“Satu, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Dua, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Tiga, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” jelas hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan.
Hakim pun menilai apa yang dilakukan oleh Panca sesuai dengan pidana yang dijatuhkan padanya.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ujar Sulistyo.
Majelis hakim menilai Panca telah menyalahi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti melakukan KDRT pada istrinya.
Oleh karena itu, Panca dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Ia pun dijatuhi vonis mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” sebut Sulistyo.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memutuskan barang bukti dimusnahkan, serta beban biaya perkara Panca dibebankan pada Negara.
Pengacara Ayah Pembunuh 4 Anak Ajukan Banding Vonis Mati, Kejiwaan Jadi Alasan
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengajukan banding.
Menurutnya, permohonan banding ini demi keadilan. Ia kemudian menjelaskan bahwa ada indikasi Panca alami gangguan jiwa.
“Ya, terkait dengan putusan dari Majelis Hakim yang dibacakan tadi dengan pidana mati kepada Panca Darmansyah, kami katakan langsung di depan Majelis Hakim, yaitu untuk demi keadilan. Karena memang perbuatannya ini sangat salah ya. Tidak ada manusia yang mau bunuh anaknya,” ujar dia usai sidang vonis.
“Jadi kami tadi menyampaikan kami banding. Ini adalah alasannya demi keadilan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT