Akhir Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mi Gacoan dan Selmi: Sepakat Bayar Royalti

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mie Gacoan.
 Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mie Gacoan. Foto: Nabil Jahja/kumparan

Kisruh royalti di Mi Gacoan Bali berakhir damai. Pihak terlapor dan pelapor menemui kesepakatan.

Bagaimana ceritanya?

Awal mulanya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa.

Penetapan tersangka terhadap Ira berdasarkan laporan yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus naik ke penyidikan pada Januari 2025.

Dalam proses penyidikan itulah, Ira sempat dijerat tersangka.

"Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," lanjut Ariasandy.

Laporan soal Hak Cipta

Laporan ini terkait hak cipta penggunaan musik dan lagu di restoran di gerai Mie Gacoan tetapi tidak membayar royalti. Nilai kerugiannya pastinya belum dibeberkan oleh polisi. Namun jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Untuk jumlah kerugian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp. 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet, yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," kata Ariasandy.

Dimediasi MenKum, Berakhir Damai

Beberapa lama kemudian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta dengan cara berdamai.

Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali di Denpasar pada Jumat (8/8).

Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Batas waktu pembayaran royalti pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

"(Hasil mediasi dibuat dalam bentuk surat perjanjian yang menyatakan) bahwa Bu Ayu (Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah menyelesaikan (perkara pelanggaran hak cipta) dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti," kata Andi.

Kesepakatan damai antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Turut hadir dalam mediasi ini adalah Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita beserta tim penasihat hukumnya, dan kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.

Supratman mengatakan, dirinya akan secara langsung berkomunikasi dengan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice [penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan] di Polda Bali.

"Selanjutnya Selmi akan menjelaskan ke penyidik (kasus pelanggaran hak cipta telah berdamai), saya akan menghubungi Kapolda Bali," kata Supratman.

Diputar di 65 Outlet Mie Gacoan

Kesepakatan damai antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kesepakatan damai antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Selmi merinci nilai Rp 2,2 miliar ini untuk membayar royalti sejumlah lagu uang diputar di 65 outlet Mie Gacoan di bawah naungan PT Bali Mitra Sukses sejak tahun 2022 sampai akhir tahun 2025. Ke-65 outlet ini tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.

"Itu murni seusai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses," kata kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.

Di kesempatan yang sama, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita mengucapkan terima kasih atas kesepakatan mediasi yang dicapai.

"Untuk hari yang saya sampaikan di sini ucapan terima kasih kepada Pak Menteri dan terima kasih sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LNMKN. Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian," kata Sasih.