Akhir Kasus Pemotor yang Potong Rombongan Jokowi di Makassar: Pelaku Dilepas

31 Maret 2023 8:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darul Azwar, pemotor yang memotong rombongan Presiden Jokowi di Makassar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Darul Azwar, pemotor yang memotong rombongan Presiden Jokowi di Makassar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Heboh sepeda motor nekat memotong laju kendaraan Presiden Jokowi saat lakukan kunjungan kerja di Makassar, Sulsel, Rabu sore (29/3). Aksi pemotor ini terekam hingga akhirnya viral.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman video, nampak rombongan Presiden Jokowi melintas di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar. Tiba-tiba, seorang pemotor tanpa mengenakan helm tiba-tiba masuk dan bahkan memotong jalur dari mobil Jokowi.
Pemotor yang menyeberang jalan sambil menggeber-geber knalpot brong motornya itu bahkan nyaris beradu dengan mobil Jokowi. Paspampres yang berada di belakang mobil Jokowi sempat kaget.
"Ide'eee, pas lagi di mobilnya pak Jokowi. Astaga," kata seorang perempuan dalam video tersebut yang juga kaget melihat aksi pemotor yang memotong jalan mobil Jokowi.

Nekat Terobos Rombongan Presiden Bisa Ditembak

Instruktur keselamatan berkendara yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyoroti pengendara yang menerobos iringan Jokowi itu. Aksi tersebut melanggar aturan.
“Ini ada aturan hukumnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134. Rombongan presiden dan tamu negara juga punya aturan khusus lain terkait pengamanan baik dari Paspampresnya maupun PP 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden hingga tamu negara,” katanya saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pengamanan didefinisikan sebagai segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan presiden dan wakil presiden.
Itu juga berlaku untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
“Memotong seperti itu, bisa mengganggu, menghambat, atau menggagalkan pengamanan presiden, kalau di aturannya atau SOP (Standar Operasional Prosedur), itu bisa dilumpuhkan atau bahkan ditembak di tempat karena membahayakan,” ujarnya.

Pemotor Ditangkap

Polisi mengamankan motor yang memotong rombongan Presiden Jokowi di Makassar, Kamis (30/3). Foto: Dok. Istimewa
Sehari berselang, pengendara motor tersebut berhasil ditangkap oleh polisi. Pemotor itu bernama Junawanisu Darul Azwar alias Darul (18). Ia diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras di Jalan Batua Raya Makassar.
ADVERTISEMENT
"Pemotor yang potong rombongan dari Pak Jokowi sudah kami amankan," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Kamis (30/3).
Pelaku menerobos rombongan presiden dengan sepeda motor Yamaha Mio.
"Pelaku meminjam motor temannya untuk balapan liar, tetapi di tengah jalan ketemu rombongan presiden," ujar Dharma.
Polisi juga mengamankan dua teman dari pelaku, yakni Haikal (25) dan Boho (23). Keduanya diduga membantu Darul bersembunyi dan menghilangkan barang bukti.

Jokowi Minta Pemotor Tak Ditahan

Presiden Jokowi saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea, Sorowako, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Deputi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi ketika Jokowi meninjau Pasar Terong. Saat itu, rangkaian Jokowi berhenti di Jalan G. Bawakaraeng dan Jokowi turun menyapa masyarakat dan pedagang di pasar.
ADVERTISEMENT
"Di saat yang sama, rangkaian kendaraan Presiden yang telah kosong (tidak ada Presiden) bergerak untuk menuju sisi lain Jalan Pasar Terong yaitu Jalan Masjid Raya guna menjemput Presiden di titik akhir kunjungan ke pasar," kata Bey.
Ketika rangkaian bergerak, tiba-tiba ada pemotor yang menerobos dan melintas di depan iring-iringan rombongan Jokowi. Untungnya tidak ada korban dalam peristiwa itu.
"Pihak wilayah awalnya akan mengamankan pemotor tersebut, namun saat Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay melaporkan kejadian tersebut kepada Presiden Jokowi, Presiden memberikan arahan untuk tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada pemotor tersebut," ujarnya.
"Presiden hanya meminta ditingkatkan sosialisasi keamanan dan ketertiban berlalulintas," ungkapnya.

Pemotor Dilepas

Polisi pada akhirnya melepas Junawanisu Darul Azwar alias Darul. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Iya, kami tidak tahan atau tidak melakukan proses hukum, kami hanya melakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Pembinaan itu atas arahan Presiden Jokowi yang memberikan arahan untuk tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada pemotor tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan, Bapak Presiden meminta ini tidak diproses hukum namun lebih ditekankan kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan kebetulan ini anak yatim piatu, ke depannya kita akan bina supaya menjadi anak yang baik dan taat kepada aturan," kata Budhi.