Akhir Kisah Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto

Kasus Agus Buntung yang melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korbannya akhirnya divonis 10 tahun penjara. Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 lalu. Saat itu, publik sempat terkecoh dengan kasus ini karena pembelaan Agus atas status penyandang tunadaksa-nya.

Agus mengklaim tak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya dengan kondisinya saat itu.

"Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana saya bisa buka celana atau buka baju sendiri?" tegas Agus, Minggu (1/12/2024).

Polisi juga sempat disorot dan dikritik dalam penanganan kasusnya. Saat itu Agus dijadikan sebagai tahanan rumah.

Seiring berjalannya waktu, perlahan fakta-fakta hukum mulai terungkap. Saksi-saksi dan korban juga mulai berani bicara ke publik. Menjelang penutupan tahun 2024, polisi akhirnya mengungkap modus yang dilakukan Agus dalam merayu korbannya. Pada 9 Januari, Agus dijebloskan ke tahanan.

Kejari Lombok: Korban Pelecehan Agus Buntung Lebih dari 15 Orang

Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Foto: Dhimas B.P./ANTARA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus 'Buntung' di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, dilansir Antara, Kamis (9/1).

Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.

Ivan menegaskan, pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Agus Buntung Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan

Agus Buntung (kiri). Foto: kumparan

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus buntung Kamis (16/1). Sidang digelar tertutup.

"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers di ruang Media Center Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap memberikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

"Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," kata Sandi.

Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujarnya.

Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.

"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.

Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (27/5).

Selain pidana hukuman, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Agus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Agus Andrianto Sebut Tak Ada Amnesti untuk Napi Pemerkosa, Termasuk Agus Buntung

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Foto: kumparan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan tidak ada amnesti untuk pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual. Termasuk untuk I Wayan Agus Suartama alias Agus 'Buntung'.

"Saya rasa gak akan dapet," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Ia menyebut, kasus sejenis Agus berdampak luas. Apalagi korbannya banyak, terhitung diduga 15 orang.

"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan itu tidak akan diberikan amnesti," ujar dia.