Akhir Kisah First Travel, Perusahaan Umrah Berbiaya Murah

11 Agustus 2017 10:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor First Travel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada 9 Agustus lalu. Pasangan suami istri ini ditangkap karena dianggap melakukan penipuan perjalanan umrah berbiaya murah melalui perusahaan perjalanan umrah yang mereka jalankan, bernama First Travel.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya di awal kemunculan, First Travel bukanlah biro perjalanan umrah. Tanggal 1 Juli 2009, di bawah bendera CV First Karya Utama, perusahaan tersebut merupakan biro perjalanan wisata yang menawarkan layanan liburan domestik dan internasional.
Barulah di tahun 2011, First Travel makin berkembang dan merambah ke bisnis perjalanan umrah. Saat itu perusahaan tersebut sudah berubah nama menjadi PT First Anugerah Karya Wisata, yang mempromosikan paket perjalanan umrah berbiaya murah.
Harga paket umrah yang ditawarkan First Travel, lebih murah Rp 4 juta dari harga normal. Untuk diketahui, harga normal paket umrah berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 20 juta, sementara harga paket umrah di First Travel hanya Rp 14 juta hingga Rp 15 juta. Murahnya biaya tersebut lantas membuat banyak calon jemaah yang kemudian tertarik. Bisa beribadah, menginjakkan kaki ke Tanah Suci dengan biaya yang relatif lebih murah.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Andika, sang istri, Anniesa Hasibuan, rupanya juga memiliki minat di bidang fashion. Pemilik nama lengkap Anniesa Desvitasari Hasibuan tersebut, sejak 2 tahun terakhir mulai mengembangkan sayapnya sebagai desainer dan pernah tampil di panggung New York Fashion Week 2016 sebagai desainer yang mengeluarkan koleksi busana muslim.
Anniesa Hasibuan. (Foto: Resnu Andika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anniesa Hasibuan. (Foto: Resnu Andika/kumparan)
Namun, kesuksesan tersebut berbanding terbalik dengan bisnis umrah yang sedang mereka jalankan. Setelah 6 tahun berjalan, Kementerian Agama mulai mencium gelagat aneh dari First Travel, setelah biro perjalanan tersebut beberapa kali gagal memberangkatkan calon jemaah umrah, hingga mereka harus menginap di Bandara Soekarno-Hatta.
Jemaah yang geram pun, melaporkan hal tersebut ke Kemenag. Mereka merasa dirugikan karena harus beberapa kali gagal berangkat umrah. Namun setiap kali jamaah berusaha meminta kejelasan, pihak First Travel selalu berkelit. Kemenag pun sudah berupaya untuk melakukan klarifikasi ke pihak First Travel, namun hasilnya nihil.
ADVERTISEMENT
Beberapa kali upaya memanggil pihak First Travel, seluruhnya berujung kegagalan. Jemaah yang merasa dirugikan pun bahkan sampai mengadu ke DPR, karena hak mereka untuk berangkat ke tanah suci, tak kunjung diwujudkan oleh First Travel. Alih alih bisa beribadah, mereka bahkan harus terlantar selama beberapa hari di bandara.
Bulan Juli 2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena terindikasi melakukan investasi ilegal dari penghimpunan dana masyarakat. First Travel juga disebut tak pernah menyampaikan data jemaah, baik yang mendaftar ataupun yang belum berangkat.
Calon jemaah umroh datangi First Travel (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon jemaah umroh datangi First Travel (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Karena First Travel tak kunjung menunjukkan itikad baik, sementara calon jemaah yang emosi karena belum juga berangkat ke Tanah Suci setiap hari mendatangi kantor First Travel, Kemenag akhirnya mengeluarkan tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
Tanggal 3 Agustus lalu, Kemenag secara resmi mencabut izin operasional First Travel, karena dianggap melakukan pelanggaran UU tentang penyelenggaraan ibadah haji, seperti yang diatur dalam Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Andika dan Anniesa pun tak terima dengan keputusan Kemenag. Tanggal 9 Agustus mereka mendatangi kantor Kemenag, untuk melakukan protes atas pencabutan izin tersebut. Saat itu mereka masih berjanji, seluruh calon jamaah akan segera diberangkatkan secara bertahap.
Namun hari itu juga usai konferensi pers di Kemenag, Andika dan Anniesa ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bareskrim geledah kantor First Travel (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim geledah kantor First Travel (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Penggeledahan pun sudah dilakukan polisi di kantor pusat First Travel yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 10 Agustus lalu. Hari ini, Jumat (11/8), penyidik juga menggeledah sejumlah kantor cabang First Travel, seperti di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Herry Rudolf Nahak memberi sinyal akan mengenakan pidana pencucian uang kepada pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman. Apabila pidana ini dikenakan, Anniesa dan Andika bisa disita seluruh harta kekayaannya alias dimiskinkan.
Karena hingga saat ini masih ada 35 ribu jemaah yang belum diberangkatkan dan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 500 miliar.
Herry juga mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melacak indikasi awal pencucian uang yang mengarah ke bisnis fashion Anniesa Hasibuan. Karena polisi menduga, uang calon jamaah haji digunakan untuk bisnis fashion yang dijalankan Anniesa.
ADVERTISEMENT