Akhir Kisah Hoaks Ratna Sarumpaet yang Berujung 2 Tahun Bui

12 Juli 2019 6:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet yang bergulir sejak Oktober 2018 mencapai titik akhir, vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara ke Ratna Sarumpaet terkait kasus kasus penyebaran berita bohong penganiayaan yang berakibat keonaran.
Namun sebelum menjalani sidang vonis, Kamis (11/7), aktivis dan seniman teater itu optimistis hakim akan memberikan vonis bebas kepadanya. Ia yakin fakta-fakta selama persidangan tidak ada yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. (Harapan) bebas. Aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong," kata Ratna.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ratna menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita dirinya menjadi korban pengeroyokan di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018 lalu. Untuk menguatkan ceritanya, Ratna mengirimkan foto muka lebam kepada beberapa kerabatnya.
ADVERTISEMENT
Namun terungkap Ratna tidak pernah dikeroyok. Wajah lebamnya itu akibat operasi sedot lemak untuk kecantikan yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa menganggap Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia kemudian dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.
Atiqah Hasiholan (tengah) menghadiri sidang putusan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam menghadapi sidang vonis, Ratna didampingi oleh keluarganya termasuk sang anak Atiqah Hasiholan, Ibrahim Alhady, Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina. Mereka berharap ibundanya dibebaskan dari segala dakwaan.
"Harapannya ya bebas," kata artis Atiqah Hasiholan singkat.
Sementara itu, anak Ratna lainnya, Iqbal Alhady, terlihat mengeluarkan tasbih dari kantong celananya. Sesekali, sambil memandang ke arah ibunya, Iqbal berbisik membacakan doa dan berzikir sambil memegang tasbihnya.
ADVERTISEMENT
"Berdoa supaya bebas," harap Iqbal.
Anak Ratna Sarumpaet, Ibrahim Alhady bertasbih saat menyaksikan sidang putusan Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Namun, harapan Atiqah dan Iqbal terhadap ibundanya untuk bebas pupus. Majelis hakim menghukum Ratna dengan penjara selama 2 tahun. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet selama 2 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," lanjut Joni.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua pria di Bandara Husein Sastranegara.
Ratna dianggap telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik.
ADVERTISEMENT
Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya di antaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.
Salah Bela Ratna Sarumpaet Foto: Basith Subastian/kumparan
Menyikapi putusan ini, Ratna merasa keberatan dengan putusan hakim yang menilai dirinya membuat keonaran dari kebohongan yang dibuatnya.
"Jadi gini karena dia eksplisit bilang saya melanggar pasal keonaran, itu membuat saya menjadi satu signal bahwa Indonesia masih jauh masih harus berjuang sekuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ratna merasa apa yang diperbuatnya tak menimbulkan keonaran sama sekali. Tapi, pada akhirnya Ratna hanya bisa bersabar.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya masih menerima. Dalam logika dasar saya keonaran bukan seperti yang saya lakukan. Seperti yang saya katakan di awal sebelum persidangan, ini politik jadi saya bersabar saja," tambah dia.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mencium Atiqah Hasiholan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ratna juga tampak menghampiri keluarganya yang duduk di belakang kursi terdakwa. Sontak Atiqah dan anggota keluarga yang lain langsung memeluk Ratna.
ADVERTISEMENT
Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ucap Ratna kepada keluarganya.
Klaim vs Fakta Wajah Bengkak Ratna Sarumpaet Foto: Putri Sarah A/kumparan