Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akhir Nasib Sopir Truk Cipularang KM 92: Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui
17 November 2024 8:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rouf (43 tahun), sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rouf sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya truk kontainer yang dikendarai Rouf menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11) sore. Dalam insiden itu, 1 orang tewas dan 28 lainnya terluka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).
Rouf sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta usai kecelakaan tersebut. Ia menderita cedera kepala ringan dan benturan otot di sejumlah bagian tubuhnya.
Ia baru keluar rumah sakit pada Selasa (12/11). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya.
ADVERTISEMENT
Terancam 12 Tahun Penjara
Rouf dijerat dengan Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).
Jules menjelaskan berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi serta ahli kecelakaan disebabkan truk yang dikendarai Rouf mengalami kegagalan fungsi rem.
Tak Patuhi Rambu
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta. Kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan dan menewaskan 1 orang itu salah satu penyebabnya karena pengendara kontainer tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Menurut Jules, sebelum titik kecelakaan, terdapat sejumlah rambu lalu lintas. Rambu-rambu itu menjelaskan di antaranya soal adanya turunan panjang, mengurangi kecepatan, hati-hati, hingga minta truk berada di lajur kiri.
Namun, sopir truk kontainer bernama Rouf tersebut tidak mematuhi rambu tersebut. Ia tetap melaju di kanan, kendaraannya juga tidak diturunkan kecepatannya sebab persneling berada di posisi 5. Apalagi saat itu cuaca sedang hujan maka itu harusnya Rouf bisa segera mengurangi kecepatannya.
"Dari pantauan CCTV dia berada di lajur kanan, begitu, dengan kecepatan yang mestinya sudah dia turunkan. Seperti yang tadi sudah disampaikan, persneling gigi ada di 5. Sedangkan kita tahu pengereman tidak selalu harus dengan pengereman utama tapi bisa juga dengan engine brake," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang
Polisi akan memeriksa pihak perusahaan truk kontainer yang terlibat di kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ruminio Ardano, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke pengurus perusahaan tempat Rouf, tersangka dalam kecelakaan ini, bekerja sebagai sopir trailer ekspedisi.
“Itu pasti kita akan lakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang operasikan trailer tersebut. Hari ini juga kita sudah membuat surat panggilan pada pengurus perusahaan tersebut untuk dimintakan keterangannya,” ucap Ruminio saat konferensi pers di Polres Purwakarta Jumat (15/11) malam.
Ruminio menyebut pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut jadi bagian pendalaman dari pihaknya. Sebelumnya fokus penyelidikan ialah mengungkap faktor penyebab kecelakaan.
ADVERTISEMENT