Akhir Pelarian Buron Jepang: Ditangkap di Lampung; Penipuan Subsidi COVID-19

9 Juni 2022 9:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi dikawal petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi dikawal petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Polri menangkap seorang buronan Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang sempat bersembunyi di Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, Selasa (7/6) kemarin. Penangkapan itu hasil koordinasi dengan kepolisian Jepang.
ADVERTISEMENT
"Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli lewat keterangannya, Rabu (8/6).
Gatot menuturkan, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah tertangkap, Mitsuhiro Taniguchi lalu diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya akan dikembalikan ke Jepang.
"Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian," ujar Gatot.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Ditangkap di Lampung saat Bisnis Tambak Ikan

Mistuhiro merupakan buronan Jepang atas dugaan penipuan dana bantuan sosial COVID-19 di negaranya. Diduga, dia memalsukan sejumlah proposal bantuan yang nilainya hingga 960 juta Yen atau kurang lebih Rp 105 miliar.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, Mitsuhiro sudah berada di Indonesia sejak 16 Oktober 2020. Dia datang menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat berada di Indonesia, Mistuhiro sempat memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan. Berlaku sejak 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Total sekitar 1,5 tahun Mistuhiro berada di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap.
"Kebetulan di Indonesia sudah 1,5 tahun dia adalah pemegang KITAS ya untuk kasusnya nanti dijelaskan kedutaan Jepang diwakili atase kedutaan Jepang," kata Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Rabu (8/6).
Buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi dikawal petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Surya Mataram menjelaskan, Mistuhiro datang ke Indonesia sebagai seorang PMA atau penanam modal asing dan sebagai investor. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta. Adapun aktivitasnya di Lampung baru berjalan hitungan minggu, untuk investasi tambak ikan.
ADVERTISEMENT
"Menurut hasil pengawasan lapangan kami dan menurut keterangan beberapa warga yang tinggal di wilayah setempat, orang asing yang tinggal di Kalirejo ini belum lama, baru sekitar 1 minggu dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung, Is Edy Eko Putranto.
Aktivitas Mistuhiro pun tak lama di Lampung. Setelah imigrasi mendapatkan informasi bahwa Kedutaan Jepang mencabut paspor Mistuhiro, dia segera ditangkap oleh pihak Imigrasi dibantu kepolisian. Dia diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah.
"Setelah dia berinteraksi dengan warga, kami mendapatkan perintah dari Pak Dirwasdakim Imigrasi, kami diinfokan ada WNA yang paspornya dicabut oleh pihak embassy untuk itu kami segera membentuk tim dan bergerak ke sana dan akhirnya mengamankan WNA tersebut, pada hari itu juga WNA diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi," sambung Edy.
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock

Ditjen Imigrasi Segera Pulangkan Mitsuhiro Taniguchi

Ditjen Imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Kedubes Jepang di Indonesia terkait pemulangan Mitsuhiro Taniguchi (47).
ADVERTISEMENT
"(Terkait) Pemulangan (deportasi) kami akan koordinasi dengan kedutaan Jepang. Belum ditentukan waktunya, koordinasi dengan kedutaan Jepang dulu," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (8/6).
Mitsuhiro ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, pada Selasa (7/6). Dia diamankan saat tengah mengajak warga setempat untuk bisnis tambak ikan.
Dari hasil pemeriksaan, Mitsuhiro ternyata sudah berada di Indonesia sejak 16 Oktober 2020. Dia datang menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) ke Indonesia.
Saat berada di Indonesia, Mistuhiro sempat memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan. Berlaku sejak 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi dikawal petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Total sekitar 1,5 tahun Mistuhiro berada di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta. Adapun aktivitasnya di Lampung baru berjalan hitungan minggu, untuk investasi tambak ikan.
ADVERTISEMENT
Mitsuhiro kini sudah dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Mitsuhiro tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Mitsuhiro selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.