Akhir Pelarian Buron KPK Paulus Tannos: Diciduk di Singapura; Bakal Diekstradisi

25 Januari 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya berhasil menangkap Paulus Tannos tersangka kasus korupsi e-KTP, di Singapura. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 silam. Perburuannya menyulitkan KPK, karena Tannos dan keluarganya tinggal di Singapura.
KPK hampir berhasil menangkap Tannos pada 2023, tapi gagal, karena ia telah berganti identitas. Tannos sempat mengganti namanya jadi Tjhin Thian Po.
Lalu, seperti apa akhir pelarian pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra yang diuntungkan proyek e-KTP sebesar Rp 145,8 miliar ini?
Berikut kumparan rangkum.

Ditangkap 17 Januari di Singapura, Ditahan Sementara dan akan Diekstradisi ke Indonesia

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menyebut Tannos ditangkap pada 17 Januari lalu.
"PT ditangkap dan ditahan di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) yang diajukan Pemri," kata Suryopratomo saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
Suryopratomo mengatakan, penahanan sementara telah dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu itu, pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi ke pemerintah Singapura.
"KBRI memfasilitasi proses PAR sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-rasuah Singapura (CPIB)," ungkapnya.
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo. Foto: Antara

Paulus Tannos jadi Ekstradisi pertama Indonesia-Singapura

Jika berhasil diekstradisi, Tannos akan jadi orang pertama pada implementasi ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"⁠Ini merupakan exercise pertama implementasi ET (Ekstradisi) RI Singapura. Dan hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan," kata Suryopratomo.
Dia mengatakan, ekstradisi ini pada prinsipnya bertujuan untuk penuntutan pidana terhadap Paulus.
"Maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," kata dia.
ADVERTISEMENT

Keberadaan Paulus Tannos sudah Diketahui Polri sejak 2024

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga melacak pelarian Tannos. Polri sudah tahu keberadaan Tannos pada Desember 2024.
Polri juga telah mengirimkan provisional arrest kepada Singapura, sejak mereka tahu keberadaan Tannos.
"Akhir tahun lalu Div Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti.
Krishna menuturkan, pada 17 Januari 2025, Polri menerima informasi Paulus sudah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebagai tindak lanjut, digelar rapat antara Polri dengan berbagai lembaga terkait ekstradisi Paulus.
"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," tutup Krishna.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Punya 2 Paspor, KPK Yakin Tak Akan Hambat Kasus

Salah satu cara Tannos menghindari jeratan hukum adalah memiliki 2 paspor. Ini yang menyebabkan KPK gagal menangkapnya.
Terkait paspor ganda ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto yakin tidak akan menghambat penanganan kasus Tannos. Meski sang buronan itu berganti kewarganegaraan.
"Ya enggak saya kira (berganti identitas berdampak pada proses penyidikan). Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Saat ini, kata Setyo, tengah dilakukan koordinasi dengan pihak Singapura atas penangkapan Paulus tersebut. Termasuk terkait proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya," ucap dia.

Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau, Tak Kebal Hukum

Dikutip dari the strait times Singapore, Tannos terungkap mempunyai paspor diplomatik negara asal Afrika, Guinea-Bissau.
Meski mempunyai paspor diplomatik Guinea-Bissau, Tannos tidak kebal hukum. Sebab, paspor diplomatiknya tidak bisa diakreditasi oleh Kemlu Singapura.
“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” kata CPIB.
Paspor diplomatik itu diketahui saat Tannos menjalani persidangan pada (23/1) secara daring. Tannos yang menggunakan nama alias Tjhin Thian Po, saat ini ditahan.
Tannos mengikuti persidangan dengan seorang penerjemah Bahasa Indonesia. Ia diwakili Hamidul Haq dari Rajah dan Tann.
ADVERTISEMENT
Pengacara Tannos, Hamidul, sempat mempertanyakan apakah penahanan kliennya sah karena memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.
Akan tetapi, Penasihat Hukum Negara Singapura menegaskan, meski Tannos memegang paspor diplomatik, hal itu tidak membuatnya kebal hukum.
“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan... ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," kata Penasihat Hukum Negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pemaparan saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Yusril Soal Paspor Diplomatik Tannos: Saat Lakukan Kejahatan di WNI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Paulus Tannos tidak menghalangi upaya ekstradisi ke Indonesia.
Meski Tannos kini juga memegang paspor salah satu negara di Afrika, Yusril menilai statusnya sebagai WNI saat melakukan dugaan kejahatan menjadi poin utama.
ADVERTISEMENT
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? (WNI) dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga karena proses itu pindah ke warga negara itu kan harus ada pelepasan lebih dulu terhadap warga negara publik Indonesia," ujar Yusril.

Menkumham Masih Kumpulkan Dokumen soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap di Singapura, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengumpulkan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus.
"Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol, ya," kata Supratman kepada wartawan, di Kementerian Hukum, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
"Jadi, ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah, karena itu Direktur AHU [Administrasi Hukum Umum] saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," jelas dia.
Supratman menyebut bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi itu juga bergantung pada kelengkapan dokumen.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya," tutur dia.
"Karena, kan, itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya, pasti akan diproses," sambungnya.