Akhir Pelarian Ical, Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi

25 Oktober 2022 7:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, tersangka penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Minggu (23/10) sore di wilayah Sukasari, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Penusukan terjadi pada Rabu (19/10) malam ketika korban pulang mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa bersama rekannya.
Dalam CCTV terlihat, korban yang merupakan siswa kelas 6 SD itu kemudian berpisah dengan rekannya. Saat berpisah itu, terlihat seorang pemotor.
Pemotor lalu memarkir kendaraannya di pinggir gang dan berjalan ke arah gang tempat korban berbelok.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah diumumkan status Ical masuk daftar Pencarian Orang (DPO).
Gang lokasi penusukan seorang anak perempuan inisal PS (12) oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), di Cimahi. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan

Motif Penusukan

Tompo mengatakan Ical menusuk PS karena ingin merampas HP korban.
"Dilihat oleh tersangka dan akhirnya ditemui oleh tersangka dan turun untuk meminta suatu barang berupa HP. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Ibrahim ditemui kumparan di Polres Cimahi, Minggu (23/10).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dari sana juga diketahui identitas pelaku dan ciri-cirinya.
Dari hasil penyelidikan diketahui motor yang digunakan Ical untuk beraksi ialah motor pinjaman. Saat ini kendaraan tersebut telah disita polisi beserta barang bukti lainnya.
Pers rilis kasus penusukan pada bocah Cimahi di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Orang Tua Ical Tak Kooperatif, Ikut Sembunyikan Pelaku

Orang tua dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) yang membunuh Putri Shakila, bocah berusia 12 tahun di Cimahi, diduga terlibat menyembunyikan anaknya ketika masih buron.
Hal itu terungkap ketika polisi menangkap Rizaldi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sempat berupaya mencari senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Namun, pelaku ketika itu tak kooperatif pada polisi dan berupaya untuk menyembunyikan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menelusuri dan akhirnya mendapati bahwa barang bukti itu dititipkan oleh pelaku di rumah orang tuanya. Ibrahim mengatakan, orang tua pelaku ternyata sempat meminta anaknya untuk melarikan diri.
"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (24/10).
Polisi kemudian memeriksa dan mendalami orang tua pelaku karena dinilai turut serta menyembunyikan pelaku.
Orang tua dari pelaku masih berstatus sebagai terperiksa, tapi tak menutup kemungkinan dijadikan tersangka.
Ibrahim mengatakan, orang yang didapati menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan penjara. Sebab tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," ujar Ibrahim.
Rumah duka PS (12) korban penusukkan oleh orang tak dikenal di Cimahi. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan

Terancam Penjara Seumur Hidup

Ical dijerat pasal berlapis. Ical yang bermaksud menguasai ponsel korban itu diancam pidana penjara seumur hidup.
"Karena modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang, kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (24/10).
Rekaman CCTV saat Putri Shakila (12), korban penusukan di Cimahi meminta pertolongan warga. Foto: Dok. Istimewa

Sempat Ingin Kabur ke Kalimantan

Rizaldi Nugraha Gumilar atau dikenal Ical, penusuk bocah 12 tahun di Cimahi bernama Putri Shakila hingga tewas sempat ingin melarikan diri ke Kalimantan. Namun, polisi lebih dulu menangkapnya pada Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
"Untuk diketahui, Alhamdulillah Allah maha baik, maha segalanya, sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Tapi sekali lagi, Allah maha baik, doa orang tua, dan bapak ibu semua, dikabulkan akhirnya tersangka bisa kita tangkap," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10).
Saat ini, kata Imron, polisi tengah mendalami ada tidaknya keterlibatan orang lain, termasuk orang tua pelaku yang diduga turut serta membantu pelaku bersembunyi.
"Masih kita perdalam walaupun banyak informasi masuk, kami akan perdalam siapa pun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," ucap dia.