Akhir Pelarian Sopir Rubicon yang Tabrak Panitia Milo Run

17 Juli 2019 6:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Milo Jakarta Internasional 10K di Epicentrum Kuningan, Jakarta. Foto: dok. Milo Jakarta Internasional
zoom-in-whitePerbesar
Milo Jakarta Internasional 10K di Epicentrum Kuningan, Jakarta. Foto: dok. Milo Jakarta Internasional
ADVERTISEMENT
Acara lomba lari Milo Jakarta International 2019 diwarnai insiden tertabraknya seorang panitia yang tengah menyiapkan lomba pada Minggu (14/7) sekitar pukul 04.50 WIB. Panitia bernama Lena yang tengah mengendarai sepeda motor ditabrak oleh pengemudi Jeep Rubicon berinisial PDK hingga mengalami lecet di wajah, hidung, hingga memar di kepala dan pinggang.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, Lena tengah melaju dari arah selatan ke arah utara Jalan HR Rasuna Said. Sesampainya di depan Wisma Bakri, korban yang menggunakan Yamaha NMAX ditabrak dari belakang oleh pelaku.
Aksi tabrak lari ini membuat pelari lain marah dan mengejar mobil tersebut. Mobil bernomor polisi B 123 DAA itu sempat dihentikan oleh massa, bahkan ada yang memukul kaca agar pengemudi keluar dan bertanggung jawab. Namun, saat ada celah, pengemudi lalu kabur.
Setelah kejadian tabrak lari itu, rupanya pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit sebelum akhirnya melarikan diri. Polisi lantas mendatangi rumah PDK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, yang bersangkutan tak berada di rumah.
Sementara dalam penelusuran polisi, mobil yang dikendarai PDK terdaftar milik salah satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Teregistrasi yang B 123 DAA itu atas nama perusahaan. Ada, datanya ada. Perusahaan lah, tapi itu kan privat,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7).
PDK lalu memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan PDK sebagai tersangka.
PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nasir, Selasa (16/7).
Namun, PDK tidak akan ditahan karena dinilai cukup kooperatif untuk menghadiri panggilan polisi. Selain itu, polisi juga menyita mobil Rubicon yang dikendarai pelaku saat menabrak Lena, dan juga motor Yamaha NMAX yang dikendarai korban.
PDK tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang pada panggilan pertama. Tersangka diancam hukuman 1 tahun dan denda Rp 1 juta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nasir menyebut pelaku tak dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa penabrakan. PDK hanya tak bisa mengendalikan kendaraannya, karena korban yang mengendarai sepeda motor berhenti mendadak.