Akhir Tragis Pasutri Lansia di Tangerang: Sang Istri Dibunuh Suami Sendiri

3 Oktober 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pembunuhan pasutri lansia di Polres Metro Tangerang, Kamis (3/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pembunuhan pasutri lansia di Polres Metro Tangerang, Kamis (3/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BK (70) dan RB (60) ditemukan tewas di dalam mereka di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Keduanya ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Sang istri RB, ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam. Sementara suaminya, BK, ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, polisi menyelidiki kasus terbunuhnya pasutri lansia tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.
Apa hasilnya?
Keduanya tewas akibat kekerasan benda tajam berupa pisau dapur yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut," katanya, Kamis, (3/10).
ADVERTISEMENT
Namun tak ditemukan kerusakan pintu dan jendela rumah. Properti di dalam rumah juga dalam kondisi rapi, tidak terlihat adanya kerusakan.
"Tidak ada kerusakan pada properti rumah," ungkapnya.
Surat Wasiat Suami Ungkap Penyebab Kematian
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Namun, polisi menemukan buku tulis yang di dalamnya berisi surat wasiat yang ditulis oleh sang suami, BK.
"Di sana ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," jelasnya.
Berdasarkan keterangan ahli dan saksi-saksi, peristiwa ini disimpulkan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK kepada istrinya, RB. Usai menghabisi nyawa RB, BK kemudian bunuh diri.
Lalu apa yang menyebabkan BK membunuh sang istri?
Sehingga pada kasus ini, BK melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT.
ADVERTISEMENT
"Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," tutupnya.