Akhirnya DPR Bakal Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 20 Tahun

30 April 2025 14:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024-2025 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024-2025 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera berlangsung di DPR.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, pembahasan RUU ini merupakan hadiah dari DPR untuk para pekerja rumah tangga.
“Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja, setelah berdiskusi panjang para pimpinan DPR,“ kata Dasco usai menghadiri silaturahmi dengan serikat buruh dan pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
“Setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan UU PPRT, hadiah dari DPR untuk pekerja,” kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hingga tahun 2025 ini, RUU PPRT telah bergulir selama lebih dari dua dekade tanpa pengesahan menjadi undang-undang. Padahal RUU ini selalu masuk dalam Prolegnas di setiap periode, tapi tak pernah dibahas.
Padahal, RUU ini penting untuk dijadikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selama ini, pekerja rumah tangga belum dianggap sebagai pekerja formal, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.