Akhirnya DPR Bakal Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 20 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024-2025 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024-2025 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera berlangsung di DPR.

Dasco mengatakan, pembahasan RUU ini merupakan hadiah dari DPR untuk para pekerja rumah tangga.

“Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja, setelah berdiskusi panjang para pimpinan DPR,“ kata Dasco usai menghadiri silaturahmi dengan serikat buruh dan pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).

“Setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan UU PPRT, hadiah dari DPR untuk pekerja,” kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Hingga tahun 2025 ini, RUU PPRT telah bergulir selama lebih dari dua dekade tanpa pengesahan menjadi undang-undang. Padahal RUU ini selalu masuk dalam Prolegnas di setiap periode, tapi tak pernah dibahas.

Padahal, RUU ini penting untuk dijadikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Selama ini, pekerja rumah tangga belum dianggap sebagai pekerja formal, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.