Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Medan di Mahkamah Konstitusi gugur. Hal itu karena pasangan calon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pendahuluan tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah menggelar persidangan pendahuluan perkara Pilwalkot Medan pada 27 Januari 2021. Namun pemohon maupun kuasa hukumnya tak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Meski MK sudah dipanggil secara sah dan patut.
Anwar mengatakan, berdasarkan Pasal 37 ayat (2) peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu, baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan konsekuensi ketidakhadiran pihak penggugat dalam persidangan.
Berikut bunyinya:
Dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur.
Hal senada diperkuat dengan ketentuan pasal 37 ayat (3) dalam PMK 6/2020 tersebut yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.
Anwar mengatakan, atas dasar itu maka permohonan Akhyar-Salman dinyatakan gugur.
"Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Anwar dalam sidang yang digelar Senin (15/2).
Penetapan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto Suhartoyo; Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Diketahui di Pilwalkot Medan, Akhyar-Salman kalah dari paslon 02 Bobby Nasution dan Aulia Rachman.
Bobby yang merupakan menantu Presiden Jokowi memperoleh 393.327 suara atau 53,45%. Sedangkan Akhyar selaku petahana memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
ADVERTISEMENT