news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Akhyar-Salman Tak Hadiri Sidang, Gugatan Pilwalkot Medan di MK Gugur

15 Februari 2021 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengikuti debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/11). Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengikuti debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/11). Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Medan di Mahkamah Konstitusi gugur. Hal itu karena pasangan calon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pendahuluan tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah menggelar persidangan pendahuluan perkara Pilwalkot Medan pada 27 Januari 2021. Namun pemohon maupun kuasa hukumnya tak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Meski MK sudah dipanggil secara sah dan patut.
Anwar mengatakan, berdasarkan Pasal 37 ayat (2) peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu, baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan konsekuensi ketidakhadiran pihak penggugat dalam persidangan.
Berikut bunyinya:
Dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur.
Hal senada diperkuat dengan ketentuan pasal 37 ayat (3) dalam PMK 6/2020 tersebut yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.
Anwar mengatakan, atas dasar itu maka permohonan Akhyar-Salman dinyatakan gugur.
"Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Anwar dalam sidang yang digelar Senin (15/2).
Penetapan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto Suhartoyo; Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Pasangan calon Wali Kota Medan nomor urut dua Bobby Nasution (kiri) dan Aulia Rachman menyampaikan sambutan terkait hitungan cepat perolehan suara Pilkada Kota Medan 2020, di Medan, Sumatera utara, Rabu (9/12). Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO
Diketahui di Pilwalkot Medan, Akhyar-Salman kalah dari paslon 02 Bobby Nasution dan Aulia Rachman.
Bobby yang merupakan menantu Presiden Jokowi memperoleh 393.327 suara atau 53,45%. Sedangkan Akhyar selaku petahana memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
ADVERTISEMENT