Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Akhyar-Salman Tolak Hasil Rekapitulasi Pilwalkot Medan, Bakal Gugat ke MK?
15 Desember 2020 22:56 WIB
ADVERTISEMENT
Hasil rekapitulasi Pilwalkot Medan telah disampaikan KPU Medan. Sama seperti quick count, paslon nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman, unggul dari lawannya paslon 1, Akhyar Nasution-Salman Al Farisi.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, Bobby-Aulia meraih 393.327 suara atau 53,45%. Sedangkan Akhyar-Salman mendapatkan 342.580 suara atau 46,55%.
Usai mengumumkan hasil rekapitulasi, KPU Medan mempersilakan kedua tim paslon menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Namun tim pemenangan Akhyar-Salman menolak menandatangani berita acara tersebut, Mereka merasa ada kejanggalan dari hasil rekapitulasi.
“Kami merasa ada kejanggalan yang terjadi. Maka kami berkesimpulan tidak akan menandatangani berita acara sebagai bentuk penghargaan suara rakyat yang memilih kami," ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir.
Gelmok mengatakan, kejanggalan bermula sejak tahapan Pilkada dimulai hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Namun dia tidak merincinya secara detail.
"Menurut hemat kita tidak sesuai norma, tidak sesuai dengan norma pemilu dan Pilkada. Kami, siap menang dan kalah. Tapi kami menilai ada sesuatu di luar kendali kami, di luar norma, kepatutan dan itu norma tadi," ucapnya,
ADVERTISEMENT
Gelmok mencontohkan bentuk kejanggalan terjadi di Kecamatan Medan Belawan. Tim Akhyar-Salman menemukan ada 8 TPS yang pemilihnya berasal dari luar domisilinya tinggal.
“Ada beberapa KTP tidak penduduk Belawan. Artinya itu diambil dari daftar pemilih tambahan (DPTB). DPTB di Pilkada Kota Medan sampai 30 ribuan. Kami merasa jangan-jangan di antaranya itu, hal yang sama terjadi,” ujar Gelmok.
Saat rekapitulasi tadi, kata Gelmok, timnya meminta KPU Medan membuka adanya pelanggaran tersebut. Namun KPU Medan menolak.
“Kita tadi minta supaya dibuka, KPU tidak mau, penyelenggara tidak bersedia dengan alasan kotak suara tidak di sini. Itu memperkuat sikap kita, karena belum clear, karena itu kami tidak menandatangani berita acara," terangnya.
Temuan lain, kata Gelmok, yakni banyaknya formulir C6 atau undangan pencoblosan yang tidak disalurkan ke masyarakat. Bahkan menurut Gelmok, jumlahnya ada ratusan.
ADVERTISEMENT
“Itu di Medan Timur, terjadinya penumpukan di suatu tempat ada ratusan bahkan sampai 400 C6. Laporan sudah diserahkan ke Bawaslu. Ada banyaklah sesuatu yang sistematis, seolah tahu di mana pendukung 01,” ucapnya.
Saat disinggung apakah sikap menolak hasil rekapitulasi berarti akan mengajukan gugatan ke MK, Gelmok menyatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum Akhyar-Salman terlebih dahulu.
“Itu urusan tim hukum, (kalau) ke MK kan ada syarat jumlah selisihnya kan harus tipis, kalau selisihnya begitu besar kita ke Bawaslu,” kata Gelmok.
Sementara pihak Bobby-Aulia menyatakan hasil rekapitulasi tidak jauh berbeda dengan penghitungan mereka di tingkat kecamatan.
"Tidak ada perbedaan, antara yang dihitung di kecamatan dan yang dihitung di KPUD Kota Medan hasilnya. Tidak ada satu pun saksi baik dari pasangan nomor urut 1 dan kami yang keberatan dengan jumlah suara yang diperoleh," ujar jubir Bobby Aulia, Ikrimah Hamidy.
ADVERTISEMENT
Ikrimah berharap hasil tersebut bisa diterima semua pihak. Namun bila kubu Akhyar-Salman menolak dan mengajukan gugatan ke MK, Ikrimah mempersilahkan.