Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
AKP Dyah Candrawathi Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir Yosua, Disanksi Demosi
8 September 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam, AKP Dyah Chandrawati, telah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia terbukti bersalah terkait pengelolaan senjata.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9).
Nurul tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran pengelolaan sejata api yang dimaksud. Dia menyebut, kasus itu masih memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"(Pengelolaan senjata api) ini terkait dengan kasus Duren Tiga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurul menyebut, atas pelanggarannya tersebut AKP Dyah dikenakan sanksi etika berupa membuat permohonan lisan dan tertulis di hadapan tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.