Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
AKP Irfan Widyanto Didakwa Terkait Sambo Besok, Bagaimana Praperadilannya?
18 Oktober 2022 19:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
AKP Irfan Widyanto adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo. Dijadwalkan, ia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) besok, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, Irfan juga mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Ia menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas penahanan dirinya.
Irfan menilai penahan dirinya yang dilakukan oleh Kejari Jaksel tak sesuai prosedur hukum. Sidang praperadilan itu juga masih berlanjut dan telah sampai pada tahap tanggapan dari termohon dalam hal ini, Kejari Jaksel.
Tanggapan Kejari Jaksel disampaikan siang tadi, Selasa (18/10).
"Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP, untuk yang lainnya kami menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (18/10).
Diperkirakan, putuskan praperadilan itu baru akan dibacakan Kamis 20 Oktober, sementara dakwaan terhadap Irfan akan dibacakan besok sekitar jam 10.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana nasib gugatan praperadilannya? Akankah gugur?
Merespons hal itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan itu semua kewenangan hakim. Apakah akan gugur atau diterima.
"Saya belum tahu. Itu kewenangan hakim praperadilan," kata Djuyamto saat dihubungi.
Gugatan Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah peraih Adhi Makayasa yang kini menjadi tersangka bareng Ferdy Sambo.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel. Terdaftar sejak 6 Oktober 2022.
Dalam permohonannya, ia menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara khusus, ia mempermasalahkan soal penahanan dirinya oleh Kejari Jaksel.
Irfan meminta hakim mengabulkan bahwa penahanannya oleh Kejari Jaksel itu adalah tidak sah dan minta dibebaskan.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, berikut poin gugatan Irfan terhadap Kejari Jaksel:
ADVERTISEMENT
Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Kuasa hukum Irfan, Hendry Yoso, menjelaskan bahwa alasan dia mengajukan praperadilan untuk kliennya adalah karena Irfan ditahan Kejaksaan padahal saat proses penyidikan tidak ada penahanan.
ADVERTISEMENT
"Kenapa irfan saya ajukan karena selama proses penyidikan dia tidak ditahan. Kemudian setelah dilimpahkan langsung ditahan," kata Yoso di PN Jaksel, Selasa (18/10).
"Saya tidak melihat apa alasan jaksa ada kekhawatiran bahwa kalau tidak ditahan dia akan lari dan sebagainya. Jadi saya menganggap penahanan itu tidak sah karena saya tidak melihat adanya sisi keperluan," pungkas dia.
Irfan adalah tersangka obstruction of justice atau penghilangan alat bukti dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dijerat bersama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Keenamnya akan menjalani dakwaan besok di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Dari dakwaan Sambo yang telah dibacakan lebih dahulu, ketujuh mantan polisi itu didakwa secara bersama-sama sengaja menghilangkan alat bukti, salah satunya CCTV, terkait penghilangan nyawa Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.