AKSARA: Rekomendasi 3 #UserStory Edisi 11 Februari-17 Februari 2018

21 Februari 2018 13:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 user story pilihan pekan ini! (Foto: Bagus Permadi)
zoom-in-whitePerbesar
3 user story pilihan pekan ini! (Foto: Bagus Permadi)
ADVERTISEMENT
Selamat siang, Readers! Bagaimana kabarmu menerjang pertengahan bulan yang tak menjanjikan apa-apa selain dompet menipis? Tenang, kamu masih bisa melakukan hal yang menyenangkan sambil menunggu waktu gajian tiba!
ADVERTISEMENT
Yang namanya menunggu itu memang membosankan, sih. Namun, selama sepekan kemarin, aktivitas menunggu tampaknya bukan kegiatan yang membosankan karena banyak kabar yang mengejutkan di media, termasuk "kejutan" yang hadir dari wakil rakyat dengan putusan yang bikin geleng-geleng kepala.
Nah, aksara pekan ini akan menyajikan story dari para user yang berisi tentang beberapa putusan DPR serta keseruan Road Trip kumparan. Yuk, luangkan waktumu untuk membaca #UserStory segar nan santai dalam aksara berikut ini. Siapa tahu kamu jadi punya inspirasi untuk berbagi story di kumparan~
Aksi demo tolak RKUHP di depan Gerbang DPR (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo tolak RKUHP di depan Gerbang DPR (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Dari judulnya saja, mbak penulis sudah mengutarakan pertanyaan usil-namun-fundamental tentang RKUHP yang mengatur perzinaan: Apakah negara berhak mengurusi sepenuhnya urusan ranjang yang merupakan ranah privat warganya?
ADVERTISEMENT
Opini penulis sebagai seorang lulusan ilmu hukum tentunya bukan sembarang nyablak saja. Ia berpendapat bahwa pasal 484 ayat (1) huruf e yang berbunyi “laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan" adalah pasal tanpa tolak ukur yang jelas; ranah privat yang sulit untuk dibuktikan dan rentan terhadap fitnah. Bukan tak mungkin pasal ini digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Suasana road trip kumparan di Pulau Tabuhan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana road trip kumparan di Pulau Tabuhan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Story ini datang dari peserta Road Trip kumparan yang membagikan keseruannya selama perjalanan, terutama ketika ia mengunjungi Pulau Tabuhan yang memikat. Dan, kabar baik buat para jomlo atau yang lagi patah hati: pulau terpencil nan surgawi ini bisa mengobati remuknya hatimu dengan keindahan yang ditawarkan! Penasaran seperti apa? Klik di sini untuk selengkapnya!
ADVERTISEMENT
Paripurna revisi UU MD3 dan lantik PAW. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Paripurna revisi UU MD3 dan lantik PAW. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Apakah wakil rakyat benar-benar mewakili suara mereka--rakyatnya, atau malah "memperkosa" hak mereka untuk bersuara? Pertanyaan ini seketika jadi retoris ketika Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah diketok palu dan sah menjadi Undang-Undang. Jadi, kalau kamu si remah roti berani mengkritik lembaga rakyat superpower ini, jangan terkejut jika kamu dipanggil buat dihakimi ya!
Kalau kamu masih belum paham sekuat apa DPR bertansformasi (dan selemah apa kamu di hadapannya), story ini akan menjawabnya.
Readers, itulah rekomendasi 3 #UserStory pilihan dalam sepekan yang telah disaring dalam aksara pekan ini. Kamu bisa nikmati story yang terseleksi dalam aksara melalui topik aksara.
ADVERTISEMENT
Plus, kamu juga dapat menikmati #UserStory menarik dari pembaca dengan menelusuri topik Personal.
Bagikan apa pun yang ada di kepalamu bersama kami lewat #UserStory kumparan! Jadikan kumparan sebagai platform andalan untuk menulis hal yang menarik minatmu. Caranya, cukup dengan login di kumparan, kamu bisa bagikan apa pun dengan mudah, dan dapat dinikmati langsung oleh banyak pembaca se-Indonesia!
Jika belum punya akun kumparan, klik panduan berikut: Q & A: Cara Membuat Akun & Posting Story di kumparan. Selamat menikmati hari bersama kumparan!