Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Akses Gang Antar-Kampung di Bandung Barat Ditembok, Bagaimana Duduk Perkaranya?
6 Agustus 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gang Rahayu di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belakangan ini ramai diperbincangkan, utamanya karena akses ditutup dengan didirikannya tembok setinggi 3 meter.
ADVERTISEMENT
kumparan mendatangi lokasi jalan tersebut pada Senin (5/8), melihat tembok tersebut telah terpasangi spanduk bertuliskan "Tanah ini milik Marietje", lengkap dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 3.264 meter persegi.
Akses bagi Warga
Selama ini, gang tersebut menjadi akses bagi warga setempat. "Dekat ke SD (sekolah dasar), dan jalan utama ke Pasar Tagog. Warga yang mau naik angkot suka lewat gang itu juga," kata Yendra, warga di sana.
Sejak akses ditutup pada Sabtu malam (3/8), menurut Yendra, anak-anak SD mesti memutar lebih jauh 200 meter.
"Warga sudah lapor ke RT, RW, hingga kades," ujar Yendra.
SHM vs Hak Guna Pakai
Kepala Desa (Kades) Kertamulya, Farhan Fauzi, menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Marietje tercatat memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan pada tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Menurut Farhan, warga juga mengeklaim memiliki hak guna pakai. "Warga juga punya bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai," katanya.
Pemerintah desa, menurut Farhan, sudah berupaya mempertemukan warga dengan pihak Marietje, tapi itu belum terlaksana.
Penjelasan Pihak Maretje
Herry Kurniawan, kuasa hukum Marietje, menyatakan urusan ini bukan sengketa lahan tapi sudah murni pidana.
"Mereka (warga) mendirikan bangunan di atas sebagian tanah milik Marietje tanpa legalitas yang jelas," kata Herry saat dihubungi, Selasa (6/8).
Herry menyebut, total luas lahan yang menjadi milik Marietje adalah 3.264 meter persegi, termasuk gang yang punya lebar sekitar 1,5 meter itu.
Marietje memiliki surat ukur bernomor 00233/Kertamulya/2011, tertanggal 8 Agustus 2011.
ADVERTISEMENT
Menurut Herry, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada sejumlah warga namun belum ada respons. "Akhirnya kami laporkan ke Polda Jabar," katanya.
Laporan ke Ditreskrimum itu teregister dengan nomor LP/B/369/VIII/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 31 Agustus 2023.
Dalam laporan itu, warga yang diduga menempati tanah Marietje diadukan dengan Pasal 167 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 tahun 1960.
"Terkait penguasaan lahan milik orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya," kata Herry. "Ini sudah tahap penyidikan. Waktu itu lokasinya sudah didatangi polda."
Terkait dengan pendirian tembok, Herry menjelaskan, "Klien kami ini memastikan batasnya, itu ditutup."