Akses Masuk ke Rumah Terhalang Resto Burger, Warga di Bandung Somasi Pemkot

25 September 2023 17:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Kota Bandung, Norman Miguna, melayangkan surat somasi ke Pemkot Bandung lantaran akses jalan masuk ke rumahnya di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, terhalang bangunan liar berupa restoran burger. Somasi itu dilayangkan karena bangunan liar itu tak kunjung dibongkar oleh Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
"Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4x9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau bangunan liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk," kata kuasa hukum Norman, Tomson Pandjaitan saat ditemui di PN Bandung, pada Senin (25/9). Tomosn datang ke PN untuk bertanya soal kelanjutan eksekusi lahan tersebut.
Menurut Tomson, pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung usai PN Bandung memutus pemilik bangunan liar bernama Hendrew Sastra Husnanda (HSH) terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran cepat saji tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah kliennya.
"Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Tomson memberi tenggat waktu ke Pemkot Bandung agar segera melakukan eksekusi atas bangunan liar itu. Diharapkan, eksekusi dapat segera dilakukan paling lambat tanggal 16 Oktober 2023.
"Untuk itu kami memberi waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023," papar dia.
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Tanggapan Pj Wali Kota Bandung

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, berjanji segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan. Dia belum merinci kapan eksekusi akan dilakukan.
"Nuhun (terima kasih) infonya, akan segera ditindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim di PN Bandung memvonis bebas seorang pemilik restoran cepat saji burger Hendrew Sastra Husnanda terkait kasus perusakan bangunan yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana kurungan selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Dalyusra mengatakan bahwa perbuatan perusakan yang dilakukan oleh HSH terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Akan tetapi, majelis hakim menilai kasus itu masuk ke dalam ranah perdata dan bukan pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua, tapi bukan suatu tindak pidana," kata Dalyusra di PN Bandung pada Selasa (14/3).
"Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa," lanjut Dalyusra.
Hakim menyebut perbuatan perusakan yang dilakukan terdakwa terbukti karena terdakwa membobok tembok bangunan milik korban. Kemudian, terdakwa juga telah membuat ruang panjang bangunan semipermanen yang digunakan untuk membuat restoran makanan cepat saji burger.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti," ucap Dalyusra.
Kkasus itu bermula ketika Norman Miguna melayangkan gugatan ke pengadilan atas perbuatan Hendrew Sastra Husnanda yang dinilai telah melakukan perusakan bangunan.
Hendrew mengeklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Terdakwa menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).