Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta Ketua & Anggota KPU Diberhentikan Sementara

4 September 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak Pengadu adalah Bawaslu dan pihak Teradu adalah KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak Pengadu adalah Bawaslu dan pihak Teradu adalah KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang soal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang dikeluhkan oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Bawaslu sebagai Pengadu dan KPU sebagai Teradu. Bawaslu mengeluhkan KPU yang tidak memberikan akses secara penuh kepada mereka. Padahal Bawaslu membutuhkan akses penuh agar mengetahui informasi di tahapan pencalonan anggota legislatif untuk melakukan pengawasan.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dengan anggota Majelis Tio Aliansyah, Raka Sandi, Kristiyadi, dan Ratna Dewi Petalolo.
Sementara itu, pihak Pengadu hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.
Pihak Teradu yang hadir adalah Ketua KPU Hasyim Asyari dan anggota KPU Idham Holik, August Melasz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.
Bawaslu dalam permohonannya menjelaskan dalil-dalil aduannya.
“Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di ruang sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Majelis DKPP yang menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak Pengadu adalah Bawaslu dan pihak Teradu Foto: Luthfi Humam/kumparan
Bawaslu menyebut dengan adanya pembatasan akses ini, maka ada pasal-pasal yang dilanggar oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Pasal-pasal yang dilanggar oleh Para Teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf C, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ucapnya.
Selain itu, Bawaslu menerangkan bahwa tugas Bawaslu diterangkan dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7/2017 adalah untuk menegakkan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU sebanyak tiga kali untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, Bawaslu menyebut KPU tidak memberikan akses Silon sesuai permintaan Bawaslu.
“Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Suasana sidang Kode Etik dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak Pengadu adalah Bawaslu dan pihak Teradu adalah KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan para bakal calog legislatif apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum.
Selain itu, Lolly juga menyebut dalam perkara ini KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022.
ADVERTISEMENT
Menurut Lolly, KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017.
Suasana sidang Kode Etik dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak Pengadu adalah Bawaslu dan pihak Teradu adalah KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
KPU dianggap oleh Bawaslu telah melakukan tahapan di luar jadwal pada tahapan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023.
Bawaslu menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 247 UU Pemilu yang menyebutkan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hri pemungutan suara yang seharusnya adalah paling lambat pada 14 Mei 2023.
“Para Teradu tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon, yang dikarenakan terdapat banyak dokumen yang belum benar,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Bawaslu dalam pokok permohonannya meminta agar Majelis DKPP mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar Ketua dan Anggota KPU saat ini diberhentikan sementara.
Berikut pokok permohonan Pengadu:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
ADVERTISEMENT
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).