Aksi Aiptu Eko Bubarkan Dangdutan di Acara Pernikahan di Jakbar

Seorang polisi anggota Binmas Polsek Kembangan, Aiptu Eko Hardyanto, membubarkan acara dangdutan di TPU Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Hal itu berdasarkan laporan warga sekitar yang resah atas acara tersebut.
Dalam video yang diterima kumparan, Senin (23/3), Eko tampak menaiki mimbar sambil menghentikan acara musik dangdutan. Ia meminta kepada masyarakat sekitar untuk mematuhi imbauan social distancing selama 14 hari ke depan untuk mencegah corona.
Melihat hal tersebut, warga yang ada di lokasi langsung membubarkan diri. Namun, ada pula yang memvideokan aksi Aiptu Eko.
“Mohon maaf sebesar-besarnya pada tuan rumah. Acara yang mengundang banyak massa agar dihentikan dulu. Ini untuk mencegah wabah corona yang kita tidak tahu sumbernya,” kata Eko di lokasi, Minggu (22/3) malam.
Eko mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang meminta tidak adanya perkumpulan warga dalam jumlah banyak.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan keputusan untuk memulai gerakan Social distancing selama 14 hari ke depan. Selain itu, perkantoran juga diharapkan untuk memulai Work From Home (WFH) terhitung, Senin (23/3).
