Aksi Arogan Ketua DPRD terhadap Dokter, Tampar atau Towel?

20 September 2017 10:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kekuasaan dimanfaatkan untuk banyak hal, baik positif maupun negatif. Kekuasaan bisa menjadi alat untuk menciptakan perdamaian maupun persatuan. Namun sebaliknya, kekuasaan terkadang disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Disalahgunakan di sini dalam arti, mereka yang tak mampu menahan diri akan menjadikan kekuasaan alat untuk menunjukkan arogansi.
Baru-baru ini ada kejadian seorang Ketua DPRD Lebong Bengkulu yang berasal dari Partai Nasdem Teguh Raharjo yang diduga menampar seorang dokter jaga di RSUD Lebong. Peristiwa penamparan tersebut ramai dibicarakan netizen sampai hari ini.
Adalah dr Yenny seorang dokter jaga yang berkonflik dengan Ketua DPRD Teguh. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 September lalu.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Taufiqulhadi yang sudah berbincang dengan Teguh mengatakan, peristiwa penamparan bermula saat Ketua DPRD Lebong itu berniat menjenguk saudaranya di RSUD Lebong. Kemudian, terjadi salah paham di antara Teguh dengan dr Yenny.
ADVERTISEMENT
"Ketua DPRD melihat saudaranya ke rumah sakit di sana disebutkan bahwa saudaranya di Bangsal 8, kemudian dia menanyakan ruangannya yang mana lantas dia menunjuk dan mendatangi dokter yang mengurusinya (dr Yenny). Namun dokter tersebut tidak terlalu care, sudah ada perasaan tidak enak di sana. Dia langsung datang ke Bangsal 8. Kemudian ternata sampai di sana saudara diindahkan di tempat lain," bebeer Taufiqulhadi kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (20/9).
"Kemudian ke UGD, dan ketemu lagi dengan dokter tersebut kemudian dia bertanya kok anda (dr Yenny) bilang di Bangsal 8. Dokter itu pun kemudian marah. Terjadilah adu mulut dan saling lontar kata kasar. Dia bilang tidak ada yang menampar namun hanya menunjuk pipi dokter tersebut sambil marah-marah," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ia mengklaim yang menjadikan isu liar Ketua DPRD Lebong menampar dokter jaga adalah orang-orang di sekitar yang menyaksikan perdebatan sengit mereka.
"Sebenarnya sudah saling memohon maaf karena ini salah pengertian saja," ungkap dia.
Meski demikian, dari sisi dr Yenny ternyata sudah melaporkan Teguh ke pihak kepolisian. dr Yenny melaporkan Teguh dengan dugaan tindak penganiayaan ringan.
"Pihak korban sudah melapor ke Polres Lebong tiga hari yang lalu. Dugaannya pasal 352 tentang tindak penganiayaan ringan," beber Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Yosril saat dihubungi terpisah.
Polisi sendiri hingga kini sudah memeriksa tiga saksi. "Termasuk pelapor yang sudah diperiksa," ungkapnya.
Dari dua keterangan di atas, versi Ketua DPRD tak ada penamparan terhadap dr Yenny, yang ada hanya menowelr pipi. Sementara dr Yenny merasa ada bentuk penganiayaan ringan atau tamparan. dr Yenny pun telah melaporkan ke polisi.
Ilustrasi dokter (Foto: Pixabay)