Aksi Cuti 'Mogok' Massal Hakim, Perwakilan Hakim Audiensi dengan Menkumham

7 Oktober 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan SHI usai beraudiensi dengan Menkumham di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan SHI usai beraudiensi dengan Menkumham di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Audiensi itu terkait dengan aksi cuti "mogok" massal para hakim yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.
Dalam audiensi itu, perwakilan tim SHI menyampaikan tuntutannya kepada Menkumham, Supratman Andi Agtas, terkait gaji dan tunjangan mereka yang tak kunjung naik selama 12 tahun.
Salah satu perwakilan yang juga merupakan hakim Pengadilan Negeri Sampang, Aji Prakoso, menyebut bahwa tuntutan itu akan segera ditindaklanjuti oleh Menkumham bersama dengan lembaga terkait.
"Yang kami sampaikan [kepada Menkumham] kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah," ujar Aji kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Senin (7/10).
"Kami sampaikan, kami tidak ingin kaya, tidak, tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang ada, yang terjadi di rekan-rekan hakim, kami ingin negara tidak abai terhadap semua yang sudah diatur di PP Nomor 94 Tahun 2012," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

Status Hakim itu Apa?

Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Aji Prakoso, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menurut Aji, PP Nomor 94 Tahun 2012 itu telah sempat diajukan judicial review ke MA pada 2018 lalu dan diputuskan bahwa penggajian hakim mestinya tidak melihat hakim sebagai PNS.
Padahal, lanjutnya, kedudukan hakim di UU Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pejabat negara.
"Penggajian hakim itu kalau menurut putusan tersebut itu ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil. Sedangkan, kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara," katanya.
"Jadi, sudah hampir 5 tahun penggajian hakim ini ilegal secara tidak langsung, seperti itu kami sampaikan," imbuh Aji.
Ia pun berharap aksi ini didengar oleh pemerintah. Menurutnya, jika nantinya tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aksi cuti tersebut berkemungkinan bakal diperpanjang.
ADVERTISEMENT
"Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, akan kami perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara seperti itu misalnya mengajukan gugatan," tutur Aji.

'Kami Akan Kejar ke Presiden Siapa pun'

Juru bicara SHI, Agus Adhari, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara SHI, Agus Adhari, menekankan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan bukan untuk meminta fasilitas tanpa aturan kepada negara.
"Kita meminta kepada negara dalam kami menjalankan tugas agar fasilitas-fasilitas kami yang diatur oleh aturan, ya, bukan kita minta fasilitas yang tanpa aturan, ya, fasilitas yang sudah dijamin oleh aturan itu bisa dipenuhi oleh negara," ucap Agus.
Tuntutan tersebut, lanjutnya, akan terus diperjuangkan oleh pihaknya agar segera dipenuhi oleh pemerintah. Ia menyebut, jika tuntutan itu tak dipenuhi di era pemerintahan saat ini, pihaknya akan terus mengejar hingga dikabulkan di era pemerintahan berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Poin penting ini adalah perjuangan kami untuk memperoleh hak-hak yang sudah diatur, yang sudah diatur oleh PP 94 tahun 2012 bisa segera dipenuhi di tahun 2024," tuturnya.
"Dan kalau pun tidak bisa kami akan kejar di era presiden siapa pun, itu akan kami perjuangkan," kata dia.