Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aksi Dirjen Dukcapil Nyamar Jadi Pemohon Akta di Bogor, Ternyata Banyak Syarat
31 Agustus 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, selalu ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dukcapil tiap daerah sudah lebih baik.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditunjukkan Zudan dengan sering sidak maupun menyamar sebagai warga yang mengajukan permohonan adminduk. Kali ini dilakukan Zudan di Dukcapil Kabupaten Bogor pada Senin (30/8).
"Kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tahu saya menyamar," ucap Zudan dalam rilis yang dibagikan Selasa (31/8).
Prof Zudan datang hanya ditemani ajudan. Dia menuju loket pelayanan untuk menanyakan bagaimana membuat e-KTP. Hasilnya, untuk urusan ini relatif berjalan baik dan tidak ada syarat tambahan.
Dia lalu menanyakan permohonan adminduk lain, yaitu pembuatan Akta Perceraian dan Akta Kematian.
"Untuk membuat akta perceraian, ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak," tuturnya.
Syarat yang dimintakan petugas adalah fotokopi e-KTP pelapor dan fotokopi e-KTP dua orang saksi. Kemudian minta Akta Kelahiran almarhum, Akta Kawin atau surat nikah almarhum, surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya Akta Kelahiran atau surat nikah.
ADVERTISEMENT
"Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluh Zudan.
Sementara, untuk mengurus Akta Kelahiran, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.
Untuk membuat Akta Perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Ditambah fotokopi e-KTP dua orang saksi dan fotokopi Akta Kelahiran pemohon.
"Ini yang enggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," ucap Zudan.
Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan menjelaskan dia adalah Dirjen Dukcapil dan minta semua staf dan pejabat kumpul. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.
Saat itu Kepala Dinas Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT. Bambang datang menyusul setelah rapat dadakan itu.
ADVERTISEMENT
"Intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," kata Zudan.
Menurutnya, kualitas pelayanan adalah kecepatan dan kemudahan. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019.
"Intinya adalah memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu," ujar Zudan.
Zudan ingin memastikan semua pelayanan di Dinas Dukcapil daerah berjalan dengan cepat dan mudah tanpa membuat ribet dengan memberikan syarat yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
"Saya memonitor itu dari grup WhatsApp, Tiktok, dan Instagram, ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.