Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
10 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan penggusuran paksa di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Penggusuran paksa itu dianggap telah menggunakan kekuatan aparat yang berlebihan dan adanya kekerasan yang diterima warga.
10 organisasi masyarakat yang mendesak ini terdiri dari YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, JATAM, LBH Jakarta, Sindikasi, Lokataru Foundation, ICJR, dan LBH Masyarakat.
"Adanya indikasi penggusuran paksa tak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No. 11/2005," jelas Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan, dalam keterangan tertulisnya.
Arip juga menjelaskan, Pemkot Bandung tak melibatkan warga dalam musyawarah dalam proses penggusuran itu dan memberikan pemberitahuan yang layak.
"Pemkot Bandung memberitahukannya dengan cara yang tidak layak, yakni menerbitkan surat pemberitahuan pada 9 Desember namun baru disampaikan kepada masyarakat pada sehari sebelum eksekusi, yaitu 11 Desember 2019, itu pun dilakukan ketika sudah memasuki waktu petang," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kekerasan Merendahkan HAM
Arip menyayangkan proses penggusuran di Tamansari dilakukan selang dua hari setelah peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember. Aksi kekerasan yang terjadi juga dianggap Arip sebagai bentuk merendahkan HAM.
"Di hari itu, 12 Desember, Satpol PP Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dikerahkan untuk melaksanakan penggusuran paksa dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penembakan gas air mata, bahkan disertai kekerasan maupun perlakuan lain yang kejam dan merendahkan martabat manusia," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Arip menjelaskan banyak warga yang terluka dan 33 KK kehilangan tempat tinggal. Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serba terbatas di Masjid Al-Islam.
Oleh karena itu, Arip menganggap kondisi ini sebagai upaya merampas HAM warga.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak layak terjadi di sebuah kota yang menyandang predikat Kota Peduli HAM," kata Arip kecewa.
Tolak Klaim Pemkot Bandung
10 organisasi masyarakat itu juga menolak klaim Pemkot Bandung yang menyatakan jika penggusuran di Tamansari tindakan yang legal, karena gugatan warga telah dinyatakan kalah Mahkamah Agung (MA). Sehingga secara otomatis wilayah itu sebagai aset sah milik Pemkot Bandung.
"Penggusuran paksa dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan klaim memiliki hak atas tanah tersebut dan berencana membangun proyek rumah deret. Namun, klaim kepemilikan lahan itu hanyalah klaim sepihak dan tidak berdasar secara hukum sebab Pemkot Bandung tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya secara memadai," terang Arip.
Sehingga Arip menganggap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat adalah peristiwa tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Sehingga demi hukum aparat kepolisian harus segera melakukan penyidikan agar pelaku-pelaku tindakan kekerasan dapat diadili dan mempertanggungjawabkannya secara pidana," pungkasnya.
Berdasarkan insiden ini, 10 organisasi masyarakat sipil menuntut tiga hal, yakni:
ADVERTISEMENT