Aksi Koboi Pedagang di Bandung: Tembakkan Senpi Karena Lapak Ditertibkan

Dua pria berinisial AFB (30) dan AMR (31) diamankan polisi lantaran mengamuk dan menembakkan senjata api (senpi) rakitan di Pasar Andir, Kelurahan Ciroyom, Kota Bandung, pada tanggal 1 April lalu. Penembakan itu dilakukan lantaran pelaku kesal lapak dagangnya ditertibkan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa bermula ketika dua pelaku mendatangi korban yang merupakan satpam pasar dengan penuh emosi. Pelaku menanyakan keberadaan dua orang bernama Ujang dan Diki untuk mengklarifikasi penyebab lapak dagangnya ditertibkan.
Namun pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang telah disiapkannya lalu ditembakkan sebanyak satu kali di hadapan korban. Beruntung, korban tak terluka akibat penembakan tersebut. Korban yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkan ke polisi.
"Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya dan diletuskan ke atas satu kali," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/4).
Tak berselang lama, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya. Dari keterangan pelaku, senjata api tersebut dibeli secara online.
"Diamankan pula satu pucuk senjata api jenis pen, empat butir peluru tajam aktif, 14 butir peluru hampa, dan tiga butir selongsong peluru. Pemilik senjata rakitan, Aldi, mengaku senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," tutur dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
