Aksi Komplotan Begal Sadis di Bekasi: Pepet Motor Korban, Melawan Bacok

19 Oktober 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku begal dan satu orang penadah. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap lima orang dalam komplotan ini.
ADVERTISEMENT
Komplotan begal sadis ini sebelumnya beraksi di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu korbannya mengalami luka bacok. Selain itu motor dan ponsel korban turut dibawa kabur komplotan ini.
"Awalnya lima kita amankan kemudian ada penambahan dua lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/10).
Menurut Yusri, polisi tengah memburu para penadah barang curian lainnya.
Barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan, dihadirkan saat jumpa pers Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10). Foto: Dok. Istimewa
Yusri juga menyebut, komplotan ini menyasar waktu malam dan daerah sepi. Para pelaku kemudian memepet korban dengan meminta paksa barang berharganya.
"Modusnya pelaku biasanya mencari jam rawan tengah malam kemudian lokasi yang memang rawan tempat sepi, melihat ada korban melintas di tempat sepi lalu melakukan aksi mereka biasa berkomplot," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Ada dua sepeda motor, mereka melakukan aksi satu memepet si korban setelah itu dengan upaya paksa untuk merampas harta korban dan sepeda motor, saat itu korban melawan salah satu pelaku membacok menggunakan celurit," tambah Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KHUP tentang tindak pidana penadahan.
"Ancaman penjara 9 tahun," tandasnya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews