Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aksi Meresahkan Pria Eksibisionis di Bandung, Ojol Jadi Korban
30 Juli 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RJK (19) diringkus polisi karena melakukan hal tak senonoh kepada beberapa driver Ojek Online (Ojol). Ia melakukan tindakan eksibisionis, yakni bugil di depan para ojol tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut, ia melakukan tindakan tersebut tiga kali, terhitung sejak Maret tahun ini. Tindakannya meresahkan, hingga seorang ojol membagikan kisahnya dan membuat polisi bergerak.
Seperti apa kasusnya?, berikut kumparan rangkum:
Awal Kasus, Seorang Pengemudi Merekam Tindak Eksibisionis dan Viral di Medsos
Kisah ini bermula dari Feri (34) seorang driver Ojol. Ia mengantarkan pesanan ke alamat RJK, di kawasan Pasir Impun, Kabupaten Bandung.
Tiba di lokasi, Feri disambut oleh RJK yang keluar telanjang bulat. Feri yang kaget langsung memberikan orderan makanan tersebut.
Menurut Feri, dia pernah diperingatkan oleh rekan sesama ojol untuk hati-hati bila mendapat pesanan di alamat tersebut. Sebab penghuni rumah kerap keluar ambil pesanan tanpa busana.
"Makanya tadi saya videoin juga, soalnya anak-anak sudah wanti-wanti. Jaga-jaga terjadi sesuatu sama saya 'divideokan,” katanya, saat dihubungi kumparan, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Video Feri viral, polisi pun bergerak. Ia mengamankan RJK di alamat tersebut.
Bugil Demi Puaskan Nafsu, Bagikan Video ke Grup WhatsApp
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut RJK melakukan eksibisionis untuk memuaskan nafsunya.
"Alasan pelaku adalah ada kepuasan tersendiri ketika pelaku memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ucap Kusworo.
Aksi pelaku ini, kata Kusworo, juga sengaja ia rekam di ponsel pribadinya. Kemudian dibagikan ke grup WhatsApp, tempat para anggota saling bertukar berbagai konten pornografi.
"Informasinya enggak dijual, hanya saja mereka punya komunitas, punya grup WA yang suka saling bertukar foto atau video tersebut," ucapnya.
Kusworo menyebut, bahwa aksi meresahkan yang membuat para driver ojol menjadi korban itu telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, terhitung sejak Maret 2024.
ADVERTISEMENT
RJK mengaku membagikan beberapa video saat ia tengah merancap ke kawan-kawannya sesama eksibisionis.
Diancam 10 Tahun Penjara
RJK membagikan video tersebut ke sesama komunitas eksibisionis. Ia diancam 10 tahun penjara, karena terkait UU pornografi.
"Pelaku dijerat dengan pasal 36 UU pornografi, ancaman hukuman 10 tahun dan/ atau denda minimal Rp 5 miliar," kata Kusworo.
Bunyi Pasal 36 selengkapnya adalah:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT