Aksi Oknum Polisi di Bali yang Tilang WN Jepang Rp 1 Juta Terjadi Tahun 2019

20 Agustus 2020 14:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Kabupaten Jembrana, Bali tampaknya bergerak cepat menyelidiki sebuah video viral pemotor WN Jepang ditilang anggotanya Rp 1 juta dengan modus lampu depan sepeda motor mati.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, oknum polisi yang terekam dalam video itu adalah Aipda MD Windia dan rekannya yang namanya tak disebut berpangkat Bripka.
Aksi penilangan itu dilakukan pada pertengahan tahun 2019 lalu saat melaksanakan giat razia 21 di jalur perlintasan Denpasar- Gilimanuk, Pekutatan, Jembrana, Bali.
Razia itu dalam rangka pengetatan orang dan kendaraan masuk wilayah Bali dari Jawa, melalui Pelabuhan Gilimanuk.
"Jadi kita sebelum COVID-19 itu selalu melaksanakan razia di jajaran, karena Jembrana ini masuk perlintasan barang orang dari Jawa melalui darat yang masuk ke Bali. Dulu kita berhasil ungkap 100 kg gram ganja mau masuk ke Bali ya lewat razia itu,"kata dia saat dihubungi, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
Dia menduga oknum polisi tersebut merazia turis Jepang tersebut saat akan menuju objek wisata, Ke Pantai Medewi.
"Kalau kita lihat itu kan daerah wisata, dia naik motor. Mungkin dia mau ke pantai mau surfing, saya kurang tahu karena korbannya ini enggak ada. Kita enggak bisa berasumsi. Yang jelas dia mau ke tempat wisata. Di sana kan tempat wisatanya itu Pantai Medewi," kata dia.
Saat ini, dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Pekutatan, Jembrana telah dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan. Propam masih mendalami modus penilangan dua polisi ini.
Kepada Wibawa, dua polisi itu memang mengakui perbuatannya.
"Saya sudah mutasikan untuk proses pemeriksaan. Kita bertindak tegas kalau anggota salah kita tindak kalau berprestasi kita berikan penghargaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Jika dua polisi ini terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang maka ada sanksi pemecatan.
"Itu nanti berproses ada sidang, kalau dia ke kode etik dia bisa sampe pemecatan, itukan nanti dalam proses persidangan. Kita enggak bisa sampaikan di sini, kita ambil keterangan, bukti-bukti baru nanti ada proses persidangan, barulah nanti di situ ditentukan hukumannya seperti apa," kata dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)