Aksi Pelecehan oleh Guru SMKN 56 Jakarta Diduga Dilakukan di Ruang Kelas

8 Oktober 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Seni Budaya di SMKN 56 Jakarta berinisial H (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi. Aksi dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh pelaku di ruang kelas.
ADVERTISEMENT
"Di lantai 2 (dilakukannya) di ruang kelas Seni Budaya," kata Kepala SMKN 56 Jakarta, Ngadina, kepada wartawan pada Selasa (8/10).
Adapun dugaan pelecehan seksual itu terungkap usai salah seorang siswi melapor pada seorang guru pada 3 Oktober 2024 lalu. Berdasarkan laporan itu, pihak sekolah melakukan penelurusan dan berujung pada penonaktifan H sebagai pengajar.
"Yang bersangkutan, tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ucap dia.
Ngadina menambahkan, H sudah mengajar sebagai guru di SMKN 56 Jakarta selama sekitar 5 tahun. H berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kurang lebih 5 tahun," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu viral di media sosial X usai para siswa sekolah menuntut keadilan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebut H sudah dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani, sedang berproses," kata dia.