Aksi Standing 'Maut' di Balikpapan: Motor Lepas Kendali Tabrak Pemotor Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku berinisial AFS yang menewaskan pengendara Jupiter Z saat menjalani pemeriksaan Polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku berinisial AFS yang menewaskan pengendara Jupiter Z saat menjalani pemeriksaan Polisi. Foto: Dok. Istimewa

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor trail Kawasaki KLX dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z terjadi di Jalan Letjend Supratman, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin siang (8/9).

Insiden yang menewaskan pengendara Jupiter Z itu terekam kamera dashboard mobil dan viral di media sosial.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Futuhatul Laduniyah, membenarkan kejadian itu, dan pelaku berinisial AFS (22 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pengemudi kendaraan Kawasaki-nya sudah kami periksa sebagai saksi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah pengumpulan alat bukti serta dilakukan gelar perkara," katanya kepada kumparan, Jumat (12/9).

Futuhatul menjelaskan, saat itu, AFS mengendarai motor KLX tanpa memakai helm dari arah Simpang Gunung Guntur menuju Gunung Malang.

Sesampainya di dekat Masjid Al Muhajirin, motor yang dikendarainya mengalami kendala pada bagian gas sehingga tidak terkendali dan keluar jalur ke arah berlawanan.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi KT 3180 HW melintas dari arah berlawanan. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.

"Informasi awal, pengemudi (Kawasaki) KLX mengalami kendala pada bagian gas (gas lengket) sehingga tidak terkendali kemudian keluar jalur ke arah kanan (yang berlawanan) dan pada saat bersamaan melintas sepeda motor Jupiter Z KT 3180 HW sehingga tidak bisa dihindari kecelakaan tersebut," jelasnya.

"Posisi titik tabrak memang ketika Kawasaki ini standing dan mengenai pengemudi lainnya yang menjadi korban," lanjut Kanit Lantas.

Akibat insiden tersebut, pengendara Jupiter Z meninggal dunia di lokasi kejadian. Kini, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman bui paling lama 6 tahun serta denda Rp 12 juta.