Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Penjelasan

27 November 2022 22:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen saat aparat kepolisian mencoba mentertibkan sejumlah massa aksi yang menggelar aksi penyampaian pendapat di CFD Bundaran HI, Minggu (27/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Momen saat aparat kepolisian mencoba mentertibkan sejumlah massa aksi yang menggelar aksi penyampaian pendapat di CFD Bundaran HI, Minggu (27/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi membubarkan massa yang menggelar aksi di CFD (car free day) Bundaran HI, Minggu (27/11). Gelaran CFD itu sempat diwarnai kericuhan karena sekelompok massa membentangkan spanduk penolakan terhadap RKUHP.
ADVERTISEMENT
Aksi itu kemudian dibubarkan oleh aparat dari kepolisian dan satpol pp.
Ketegangan massa dan aparat sempat terjadi. Kerusuhan pun tak terelakkan. Momen kericuhan itu terekam kamera dan mejadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat aparat kepolisian menarik paksa spanduk yang bertuliskan ragam protes terhadap RKUHP.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin berbicara saat demo mahasiswa tolak harga BBM di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Fadlan/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memberikan penjelasan. Menurutnya, langkah kepolisian membubarkan massa aksi tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komarudin kemudian merujuk aturan terkait pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang telah dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022.
Salah butir dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa 'melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB itu tidak diperkenankan.
YLBHI lakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Car Free Day Jakarta. Foto: Dok. YLBHI
Oleh sebab itu, petugas atau tim kerja dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HKBP.
ADVERTISEMENT
"Aturannya sangat jelas kok," kata Komarudin saat dihubungi kumparan, Minggu (27/11) malam.
Komarudin menegaskan, dirinya tidak melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun aksi penyampaian pendapat seyogyanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yakni dilakukan di waktu dan tempat yang tepat seusai aturan Pergub dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau aksi di luar CFD silakan," katanya.
Sejumlah anak sedang mengikuti lomba lukis pada perayaan hari lalu lintas Bhayangkara ke-67 di Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut 15 kegiatan yang dilarang di area CFD Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
YLBHI lakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Car Free Day Jakarta. Foto: Dok. YLBHI
Apabila kedapatan melanggar salah satu dari ketentuan di atas, maka kemungkinan akan mendapat dua tindakan yang bisa dilakukan aparat.
ADVERTISEMENT