Akta Kelahiran Bisa Terbit di Hari yang Sama, Orang Tua Tak Perlu ke Dukcapil

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan digitalisasi akta kelahiran bayi baru lahir melalui integrasi data SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Lewat layanan ini, akta kelahiran bayi ditargetkan dapat terbit pada hari yang sama sehingga orang tua tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan digitalisasi tersebut tidak hanya mencakup akta kelahiran. Perubahan Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) juga dapat dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.
“Kalau kita bisa bikin online aja, langsung dapat hari itu juga, langsung keluar. Akta kelahiran sama Kartu Identitas Anak dan perubahan Kartu Keluarga, asalkan orang tuanya sudah milih nama,” kata Budi dalam konferensi pers di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Budi mengungkapkan layanan tersebut sebelumnya telah diterapkan di DKI Jakarta. Kini, layanan serupa diperluas ke seluruh Indonesia.
Menurut Budi, sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun atau sekitar 13 ribu bayi setiap hari. Karena itu, pencatatan kelahiran perlu diintegrasikan agar dokumen kependudukan bayi dapat diterbitkan lebih cepat.
“Supaya kalau ada ibu yang melahirkan anak-anak itu sekitar 4,8 juta setahun atau 13 ribu per hari, kartu akta kelahirannya termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak-nya bisa langsung keluar secara digital,” jelas Budi.
Dikirim Via WhatsApp atau Email
Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan orang tua nantinya tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk menerima dokumen tersebut. Akta kelahiran yang telah diterbitkan dapat dikirim melalui WhatsApp atau email orang tua.
“Lahir hari itu juga langsung ke WhatsApp orang tuanya atau kalau punya email ke email orang tuanya,” ujar Tito.
Dokumen tersebut juga dapat langsung dicetak di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Tito menuturkan, orang tua cukup membawa hasil cetakan tersebut tanpa perlu mengurus dokumen secara manual ke kantor Dukcapil.
“Akta kelahiran keluar bisa langsung ke sarana kesehatan yang ada, puskesmas misalnya lahir atau rumah sakit, langsung diserahkan di situ. Digitalnya bisa langsung di-print out,” tutur Tito.
Menurut dia, digitalisasi tersebut juga diharapkan memangkas proses pengurusan akta kelahiran yang selama ini dilakukan secara manual.
“Karena biasanya kan akta kelahiran diurus, nanti harus ke sana-kemari, ke sana-kemari. Ya, ini sekarang enggak. Begitu lahir, kemudian langsung dikeluarkan akta kelahiran karena sistemnya sudah connect,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujo Waskito, menyebut integrasi data kelahiran juga akan membantu pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan.
Prihati menjelaskan, bayi yang baru lahir perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 28 hari sesuai regulasi.
“Dalam regulasi setelah lahir 28 hari untuk bisa menjadi peserta BPJS,” kata Prihati.
Prihati menilai, proses administrasi secara manual selama ini dapat menimbulkan data ganda dan keterlambatan pemutakhiran data peserta.
“Selama ini memang secara manual itu membuat banyak data-data ganda, Bapak, kadang-kadang terlambat. Jadi dengan adanya akta kelahiran ini akan sangat membantu BPJS Kesehatan,” terang Prihati.
