Aktivis 98 Akan Laporkan Andi Arief Ke Bareskrim Polri

31 Agustus 2018 18:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi polemik #2019GantiPresiden di Ibis Budget Hotel, Jakarta Pusat. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi polemik #2019GantiPresiden di Ibis Budget Hotel, Jakarta Pusat. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 akan melaporkan politikus Demokrat Andi Arief terkait dugaan mahar politik ke sejumlah partai politik. Wasekjen Jari 98 Tirtayasa mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan agar permasalahan dugaan adanya mahar politik tidak berkembang menjadi bola liar.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kami laporkan, karena nanti kelihatan siapa yang bohong. Andi Arief kah atau orang orang terkaitnya di sana," kata Tirtayasa dalam sebuah diskusi di Ibis Budget Hotel, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan memanggil paksa Andi Arief, berbeda dengan Bawaslu. Selain Andi, pihak lain yang ikut dilaporkan adalah Bawaslu.
"Selain melaporkan Andi Arif ke Polda, Bareskrim, kami juga akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," imbuhnya.
Tirtayasa mengklaim, pihaknya memiliki sejumlah bukti yakni cuitan Andi Arief di media sosial dan video pernyataan dari Andi Arief.
"Kalau dia mau datang, menjelaskan duduk perkaranya, semua ini tak akan menjadi bola liar kemana mana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu sendiri dalam pernyataannya, memutuskan menghentikan kasus dugaan pemberian mahar Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS terkait dukungan di Pilpres 2019. Alasannya, dugaan tersebut tidak cukup memiliki bukti.